Kemenko Polhukam Bahas Progres Revisi UU Keterbukaan Informasi Publik untuk Perkuat Transparansi Pemerintahan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rico Ananta. 

BOGOR, JABAR – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terus mendorong penguatan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Salah satu langkah strategis yang tengah dibahas adalah revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bacaan Lainnya

Rapat koordinasi terkait progres revisi UU tersebut digelar di Bogor, Jumat (4/7/2025), dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Polhukam, Agung Pratistho. Dalam paparannya, Agung menegaskan bahwa revisi UU KIP merupakan langkah penting agar prinsip keterbukaan informasi tetap adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Revisi UU Keterbukaan Informasi Publik adalah langkah strategis untuk memastikan prinsip transparansi tetap relevan, responsif, dan mampu menjawab tantangan baru di era digital dan informasi saat ini,” ujar Agung.

Menurut Agung, meskipun UU Keterbukaan Informasi Publik telah berlaku selama lebih dari 15 tahun dan membawa kemajuan berarti dalam akses informasi, perubahan yang pesat di sektor teknologi informasi, dinamika pemerintahan, dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan, mendorong perlunya pembaruan regulasi.

Rapat ini membahas berbagai isu krusial dalam proses revisi UU, di antaranya : Penguatan tata kelola informasi publik; Optimalisasi penyelesaian sengketa informasi; Evaluasi peran dan kewenangan Komisi Informasi; Penguatan aspek kelembagaan; Serta penyesuaian terhadap kebutuhan perlindungan informasi yang bersifat rahasia negara dan keamanan nasional.

“Dalam merevisi UU ini, penting untuk mempertimbangkan unsur kerahasiaan negara dan keamanan informasi. Tim kajian lintas kementerian perlu mencermati keseimbangan antara keterbukaan dan perlindungan terhadap informasi strategis negara,” tegas Agung.

Komisioner Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, turut menyampaikan pentingnya kajian yang komprehensif agar draf revisi mampu menjawab tantangan zaman di era keterbukaan informasi global.

“Sinergi lintas sektor dan partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan revisi UU ini. Masyarakat harus memperoleh kepastian hukum atas hak mereka untuk mengakses informasi publik secara terbuka,” ujar Gede.

Gede menambahkan, keterlibatan publik dalam proses revisi ini penting agar UU yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dalam mengakses informasi secara adil dan proporsional.

Rapat koordinasi ini juga menjadi wadah untuk menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan terhadap draf revisi UU Keterbukaan Informasi Publik. Hadir dalam forum ini perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain : Komisi Informasi Pusat. Kementerian Komunikasi dan Digital. Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Luar Negeri. Kementerian Pertahanan. Divisi Humas Polri. Kementerian Sekretariat Negara. Bappenas. Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan. Serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kemenko Polhukam berharap, forum ini dapat menjadi bagian penting dalam proses harmonisasi kebijakan serta memperkuat landasan hukum untuk keterbukaan informasi publik yang efektif dan berkeadilan.

“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah berdiskusi dan menjaring masukan demi menghasilkan rekomendasi revisi UU yang sesuai dengan tantangan dan kebutuhan era keterbukaan informasi saat ini,” tutup Agung.**

Pos terkait