Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto.
JAKARTA – Sebuah insiden yang terekam kamera warga memicu ketegangan di lingkungan Perumahan Kalideres Permai, Jakarta Barat. Seorang pria berseragam Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), berinisial DS, terekam melakukan aksi kekerasan terhadap Ketua RT 02 RW 014, Julius, pada Jumat pagi (4/7/2025), di lokasi proyek pembangunan pagar aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Blok C8–C9 RT 02 RW 014 ini sontak viral setelah video berdurasi 24 detik beredar luas di grup WhatsApp warga dan wartawan. Dalam video tersebut, DS terlihat mendekati Julius dengan nada tinggi, lalu menyundulnya di hadapan pekerja proyek dan sejumlah warga.
DS diketahui merupakan mantan Ketua RW 014 yang kini sudah tidak lagi menjabat, namun masih kerap mencampuri urusan lingkungan tanpa kapasitas resmi. Dalam video, DS juga terdengar membentak sambil mempertanyakan identitas operator alat berat yang tengah mengerjakan proyek pagar.
“Bang**t, dari dulu… videoin, videoin!” teriak DS sebelum melakukan tindakan agresif terhadap Julius yang saat itu sedang merekam kejadian.
Proyek pembangunan pagar tersebut dilaksanakan oleh kontraktor CV Saliza dan diklaim telah memiliki izin lengkap dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk telah melalui proses sosialisasi dengan warga sekitar. Ketua RT Julius menyebut, tindakan DS merupakan bentuk arogansi yang tak bisa ditoleransi.
“Dia bukan RW lagi, tapi bertindak seolah-olah masih punya wewenang. Padahal semua izin sudah lengkap dan proyek ini adalah milik Pemprov,” kata Julius saat ditemui awak media, Sabtu (5/7/2025).
Prio (40), mandor proyek, juga membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku sempat didatangi DS yang mempertanyakan identitas operator alat berat bernama Iwan (50), lalu meminta pekerjaan dihentikan.
“Kami jadi bingung, padahal dokumen proyek lengkap. Tidak ada dasar untuk memberhentikan pekerjaan,” ujar Prio.
Ketua RW 014 aktif saat ini, Hendra, menegaskan proyek tersebut legal dan telah mendapat dukungan dari seluruh jajaran pengurus lingkungan. Ia menyayangkan sikap DS yang dianggap mengganggu ketertiban.
“Proyek ini adalah pembangunan pagar pada aset resmi milik Pemprov DKI Jakarta. Legalitasnya jelas, dan tidak ada dasar hukum bagi siapa pun—termasuk DS—untuk menghentikannya,” tegas Hendra.
Berdasarkan data dari Suku Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Jakarta Barat, lahan seluas 1.700 meter persegi tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta. Surat pengosongan bahkan telah diterbitkan sejak 26 Juni 2025 dengan nomor surat 568/PU.10.00, menyusul rencana penataan ulang kawasan.
Ironisnya, menurut keterangan warga, beberapa bangunan semi permanen seperti bengkel mobil dan workshop kayu yang berdiri di atas lahan itu sebelumnya pernah dikomersialkan secara pribadi oleh DS saat masih menjabat sebagai Ketua RW.
“Ada konflik kepentingan lama yang belum selesai. Tapi menyelesaikannya dengan cara kekerasan jelas tidak bisa dibenarkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Insiden ini menuai kecaman dari warga sekitar yang menilai tindakan DS sebagai penghambat pembangunan untuk kepentingan umum. Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Pembangunan ini untuk kepentingan publik. Tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan pribadi atau kelompok lalu seenaknya mengganggu proyek resmi pemerintah,” tegas salah satu warga.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Warga berharap kepolisian segera turun tangan dan menindak tegas pelaku agar ketertiban lingkungan tetap terjaga.**