Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan.
JAKARTA — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur mengamankan seorang pemuda berinisial R.S. (20), terduga pelaku tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan, serta penganiayaan berat terhadap dua remaja di kawasan Condet, Jakarta Timur. Insiden tersebut terjadi pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 17.40 WIB di Jl. Raya Condet, Gang H. M. Izzi, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramatjati.
Dalam peristiwa itu, dua korban menjadi sasaran penyerangan. Korban pertama berinisial M.N.F. (19) meninggal dunia akibat luka tusuk pada bagian leher. Sementara korban kedua berinisial M.H. (19) mengalami luka serius berupa tiga tusukan pada punggung kanan dan kiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penyerangan dipicu oleh persoalan pribadi antara korban M.H. dan pelaku R.S., yang diduga berkaitan dengan rasa cemburu terkait pertemanan mereka dengan seorang teman perempuan.
Sebelum kejadian, korban M.H. bersama rekannya M.N.F. datang ke kos pelaku untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun saat itu pelaku tidak berada di tempat. Ketika kedua korban berjalan pulang, mereka bertemu pelaku di sekitar lokasi kejadian. Cekcok pun terjadi hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur yang diduga telah dipersiapkannya. Pelaku kemudian menyerang kedua korban secara berturut-turut.
Sejumlah saksi, di antaranya N.D.L., M.F.R., dan C.S., memberikan keterangan yang memperkuat kronologi kejadian. Saksi M.F.R. mengaku keluar rumah setelah mendengar teriakan meminta tolong. Ia melihat kedua korban tergeletak bersimbah darah.
Bersama warga lainnya, saksi kemudian mengamankan pelaku dan menyita barang bukti sebilah sangkur. Pelaku diserahkan kepada anggota Buser Polsek Kramatjati yang tiba di lokasi beberapa saat kemudian.
Korban M.N.F. dinyatakan meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk keperluan autopsi. Sementara korban M.H. juga dilarikan ke rumah sakit yang sama untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur memastikan pelaku telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan penyusunan laporan resmi.
Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.**









