Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto.
JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui dua aplikasi bernama Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang korban berinisial HFS, yang mengalami ancaman, pemerasan, serta penyebaran data pribadi meskipun seluruh pinjamannya telah dilunasi.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa sebanyak 400 korban telah menjadi sasaran teror jaringan pinjol ilegal tersebut. Para korban menerima intimidasi melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial. Beberapa bahkan mendapat kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah korban untuk memaksa mereka melakukan pembayaran berulang. Dalam kasus HFS, kerugian tercatat mencapai Rp1,4 miliar akibat intimidasi berkelanjutan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik kejahatan digital ini.
“Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11).
Dalam operasi pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap tujuh tersangka WNI yang terbagi ke dalam dua klaster, yaitu klaster penagihan dan klaster pembiayaan.
A. Klaster Penagihan (Desk Collection)
Empat tersangka ditangkap: N.E.L. alias J.O. S.B. R.P. S.T.K.
Barang bukti yang disita: 11 telepon genggam, 46 kartu SIM, satu laptop, serta akun mobile banking.
B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia. Tiga tersangka diamankan: I.J. A.B. A.D.S.
Barang bukti:
32 telepon genggam, 12 kartu SIM, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.
Selain penangkapan, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana senilai Rp14,28 miliar yang diduga terkait kegiatan operasional pinjol ilegal tersebut. Sementara itu, dua tersangka WNA, yakni LZ dan Sila, yang berperan sebagai pengembang aplikasi, masih dalam pengejaran melalui kerja sama dengan Divhubinter Polri serta Interpol.
Imbauan Polri kepada Masyarakat
Polri mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas aplikasi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KBP Andri menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat.
“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” ujarnya.
Penyidikan akan terus dilanjutkan untuk menelusuri aliran dana, peran para tersangka, serta mengungkap jaringan pelaku lain yang berada di luar negeri.**









