Presiden Prabowo Panggil Kepala BRIN dan Gubernur BI ke Istana, Redenominasi Rupiah Jadi Sorotan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : S.Ranex/Red.

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah pejabat tinggi negara ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/11/2025). Dua pejabat yang turut hadir ialah Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria, beserta Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian, serta Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

Bacaan Lainnya

Arif Satria menjelaskan, kedatangannya bersama jajaran BRIN bertujuan membahas berbagai isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah. Ia memastikan BRIN siap mendukung langkah-langkah strategis nasional melalui riset dan kajian ilmiah.

“Untuk segala isu strategis yang menjadi concern pemerintah, insyaallah BRIN siap memberikan kontribusi,” ujar Arif di Istana Kepresidenan.

Arif tidak menampik kemungkinan bahwa isu redenominasi rupiah turut menjadi bahasan, meski hingga kini BRIN belum dimintai pendapat formal mengenai kebijakan tersebut.

“Oh, belum (dimintakan pendapatnya),” kata Arif singkat.

Ia menambahkan pihaknya akan mengawali diskusi dengan Presiden Prabowo mengenai sejumlah agenda penting yang relevan dengan arah kebijakan pemerintah.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo memilih irit bicara ketika ditanya wartawan mengenai tujuan kedatangannya ke Istana. Perry hanya menyampaikan salam singkat sebelum masuk ke ruang pertemuan.

“Terima kasih, selamat siang,” ujar Perry.

Meski Perry tidak memberikan penjelasan, Bank Indonesia sebelumnya telah menyampaikan sikap resmi terkait isu redenominasi. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa redenominasi tidak akan memengaruhi daya beli masyarakat atau nilai tukar rupiah.

“Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” jelas Denny.

Ia menambahkan bahwa proses redenominasi harus direncanakan secara hati-hati dan melibatkan koordinasi seluruh pemangku kepentingan. Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.

“RUU tersebut diajukan sebagai inisiatif pemerintah atas usulan BI,” kata Denny.

Selanjutnya, BI bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas detail perumusan beleid tersebut sebelum ditetapkan sebagai payung hukum pelaksanaan redenominasi.**

Pos terkait