104 Desa di Pekalongan Belum Terima Dana Desa Tahap II, Begini Penjelasan Kepala Dinas PMD

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet. 

PEKALONGAN, JATENG – Polemik terkait belum cairnya Dana Desa (DD) tahap II kembali mencuat di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan data terbaru, masih ada 104 desa yang belum menerima penyaluran Dana Desa tahap II, meski seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan ini menggantikan mekanisme sebelumnya yang tertuang dalam PMK 108 Tahun 2024.

PMK 81/2025 membawa sejumlah perubahan penting, di antaranya kewajiban desa untuk melengkapi laporan realisasi penggunaan Dana Desa, capaian output tahap I, hingga dokumen pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah pusat juga menetapkan batas waktu hingga 17 September 2025 bagi desa untuk memenuhi seluruh persyaratan pencairan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, menegaskan bahwa persoalan ini sepenuhnya berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

“Terkait PMK, kalau cair atau tidaknya itu kewenangan kementerian. Kita hanya menjalankan sesuai PMK. Jadi ini bukan soal cair atau tidak, tetapi soal tidak salur sesuai ketentuan PMK 81,” jelas Agus saat ditemui di kantornya, Senin (1/12/2025).

Menurut Agus, pemerintah provinsi telah meminta data desa-desa yang belum menerima dana tahap II. Meski demikian, Pemkab Pekalongan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah provinsi maupun pusat.

“Kita belum tahu kebijakan provinsi nanti seperti apa,” ujarnya.

Agus menegaskan bahwa 104 desa tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan, baik yang berkaitan dengan dana earmark maupun non-earmark. Bahkan, syarat tambahan berupa pembentukan koperasi merah putih juga telah dirampungkan.

“Untuk koperasi, semua desa se-Kabupaten Pekalongan sudah membentuk dan memiliki akta notarisnya,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa PMD tidak pernah memperlambat proses pengajuan. Setiap berkas pengajuan dari desa langsung diteruskan melalui jalur verifikasi berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, PMD, BPKD, hingga KPPN.

“Kalau ada kekurangan syarat, kita kembalikan. Tapi sejauh ini semua sudah lengkap dan kita ajukan,” kata Agus.

Meski demikian, ia mengakui bahwa waktu pencairan sepenuhnya ditentukan pemerintah pusat.

“Kita tidak bisa mengestimasi kapan dana masuk ke rekening desa. Keputusan ada di Kementerian Keuangan.”

Desa sebenarnya sudah mengetahui timeline pengajuan, yakni tahap I pada Januari dan tahap II pada April. Namun, proses administrasi seperti penyusunan laporan program tahun sebelumnya kerap membuat pengajuan mundur.

Agus juga menjelaskan bahwa dana yang tidak tersalurkan tidak akan menjadi SILPA di desa.

“Dananya tetap berada di APBN. Karena tidak disalur, otomatis tidak menjadi SILPA di desa.”

Terkait apakah dana yang belum tersalurkan dapat dipindahkan ke tahun anggaran berikutnya, Agus menyampaikan bahwa pihaknya juga masih menunggu regulasi lanjutan.

“Kami menunggu PMK atau surat edaran berikutnya. Kita tidak bisa memastikan mekanisme tahun depan.”

Ia menambahkan bahwa PMK 81/2025 memang memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk mendukung percepatan pembentukan koperasi merah putih sebagai program nasional.

Meski kewenangan berada di pusat, Agus berharap seluruh Dana Desa tahap II dapat tersalurkan ke desa-desa di Kabupaten Pekalongan.

“Harapan kami semua dana bisa tersalurkan. Itu yang selalu kami sampaikan kepada para kepala desa. Tapi kalau pun tidak salur, PMK 81 sudah menjelaskan mekanismenya.” harapnya.**

Pos terkait