Laporan wartawan sorotnsws.co.id : M. Suryadi.
PADANGSIDIMPUAN, SUMUT – Melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum & Informasi Sumurung Tokoh Masyarakat ( Tomas ) Kelurahan Lembah Lubuk Manik Marahalim Harahap Layangkan Surat Somasi terkait Pengelolaan Alokasi Dana Kelurahan ( ADK) TA. 2025 di Kelurahan Lembah Lubuk Manik ( Siharang Karang) Kecamatan Padang Sidimpuan Hutaimbaru Kota Padang Sidimpuan, selasa ( 2/12/2025)
Somasi tersebut tertuang dalam surat Rumah Hukum & Informasi SUMURUNG d/a Jl. Abdul Jalil Lubis Gg. Sumurung Kelurahan Batu Nadua Jae Sihoring Koring Kota Padang Sidimpuan dengan no. 01/B-3/XII/2025
“Kami menemukan banyak Kejanggalan tentang Pengelolaan ADK 2025 di Kelurahan Lembah Lubuk Manik dan kami menduga telah terjadi tindakan melawan Hukum untuk itu kami membuat surat Kuasa kepada PH kami dari Kantor Hukum dan Informasi SUMURUNG,” terang Marahalim Harahap.
Sementara Ali Sumurung SH CLA membenarkan sudah menerima Surat Kuasa dari Tokoh Masyarakat Lembah Lubuk Manik dan Melayangkan Surat Somasi
“Surat kuasa dari saudara Marahalim sudah kami Terima dan atas dasar informasi dan keterangan kami melayangkan Surat Somasi terkait kegiatan swakelola dana Kelurahan Lembah Lubuk Manik TA. 2025,” Jelas Ali Sumurung.
Ali Sumurung SH CLA juga menjelaskan landasan Yuridis Forma Materi beserta Dugaannya.
“Ada Beberapa Point Penting dan dugaan pelanggaran Hukum yang kami temukan dan sudah tertuang dalam Surat Somasi yang kami layangkan,seperti hal nya Perangkat Kelurahan tidak bisa jadi pelaksana dan diketahui pelaksana kegiatan merupakan perangkat Kelurahan dengan Jabatan Kepala Lingkungan ( Kepling) kemudian Kegiatan tersebut bertentangan dengan Permendagri no. 130 tahun 2018,” ungkap Sumurung.
Untuk perimbangan Pemberitaan Awak Media ini mendatangi kantor lurah Lembah Lubuk Manik namun Rajab Mukti Siregar selalu Lurah tidak berada di tempat, kemudian konfirmasi melalui perpesanan whatsapp lurah menjawab seadanya
“Tadi dijalan bang, kalo hari ini tidak bisa ketemu, besok aja baru bisa,” kata Rajab Mukti balas Chat WA Konfirmasi.
Terakhir Tokoh Masyarakat ( Tomas) Lembah Lubuk Manik Marahalim Harahap mengatakan akan tempuh Jalur Hukum Perdata dan Pidana dan memberi efek Jera dugaan rangkap Jabatan Kepling sekaligus pengelola ADK
“Jika Somasi yang kami Layangkan tidak di indahkan Rajab Mukti Siregar Lurah Lembah Lubuk Manik maka kami akan tempuh jalur Hukum berikutnya baik secara Perdata ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTUN) dan Secara Pidana ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) hal tersebut agar seluruh Kepling di Kota Padang Sidimpuan Sadar akan pelanggaran Hukum tidak bisa rangkap Jabatan,” tutup Marahalim Harahap.**









