Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto.
JAKARTA – Kekerasan terhadap advokat kembali mencuat dan memunculkan keprihatinan publik terhadap perlindungan hukum bagi profesi penegak keadilan. Ardian Effendi, S.H., kuasa hukum dari PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tidak dikenal, termasuk oknum berseragam keamanan, saat menjalankan tugas profesionalnya di kawasan lahan Sky Garden, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu sore (1/6).
Peristiwa bermula ketika Ardian tengah melakukan sosialisasi terkait pengelolaan lahan yang secara sah dimiliki kliennya, PT RRAA. Namun, kegiatan tersebut mendapat penolakan keras dari sejumlah orang yang diduga preman serta beberapa individu berseragam security. Bentrokan pun terjadi dan berujung pada tindak kekerasan fisik terhadap Ardian.
Insiden tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Cengkareng oleh pihak korban, untuk segera ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
Menanggapi kejadian tersebut, pimpinan Kantor Hukum Bintang & Partners, Toha Bintang S. El Tamrin, S.H., M.M., mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami timnya dan mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak.
“Ini sudah keterlaluan. Anggota saya sedang menjalankan tugas secara sah, tetapi justru menjadi korban kekerasan oleh sekelompok preman,” tegas Toha Bintang saat dikonfirmasi, Minggu malam.
Ia meminta jajaran Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, hingga Polda Metro Jaya untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap para pelaku.
“Kami mendesak kepolisian agar bertindak tegas tanpa pandang bulu. Ini bukan hanya soal kekerasan terhadap individu, tapi juga ancaman terhadap profesi advokat yang dilindungi undang-undang. Hukum harus ditegakkan, jangan beri ruang untuk premanisme,” ujarnya.
Toha Bintang juga mengingatkan pentingnya konsistensi Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme, sebagaimana telah ditekankan dalam berbagai kesempatan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Premanisme di Ibu Kota harus diberantas. Ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Kami akan kawal kasus ini sampai para pelaku ditangkap dan diadili,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut. Masyarakat dan komunitas hukum pun menanti langkah cepat dan konkret dari institusi Polri dalam menangani kasus ini, sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi advokat serta penegakan supremasi hukum di Indonesia.**








