Anggota Ormas di Surabaya Duduki dan Sewakan Lahan Warga Secara Ilegal, Lima Orang Ditangkap

Laporan wartawan sorotnews.co.id : S. Tri A. 

SURABAYA, JATIM – Lima anggota organisasi masyarakat (ormas) ditangkap polisi setelah diduga menduduki dan menyewakan lahan milik warga secara ilegal di kawasan Jalan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya. Aksi premanisme berkedok ormas ini terbongkar setelah pemilik lahan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Ketiga pelapor yakni TL (61), HW (65), dan TT (57), merupakan pemilik sah dari lahan yang menjadi objek penguasaan. Mereka melapor dalam waktu berbeda, masing-masing pada Oktober 2024, Januari 2025, dan April 2025.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, kasus ini melibatkan ormas bernama Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI). Modus yang digunakan adalah mencari lahan kosong yang tampak tidak terurus, lalu mendirikan bendera ormas di lokasi tersebut untuk menciptakan kesan penguasaan, sebelum kemudian menyewakannya kepada warga sebagai tempat berdagang.

“Karena pemilik tidak berada di lokasi, mereka memasang bendera ormas dan menyewakan lahan ke orang lain untuk digunakan sebagai kios jualan,” ujar Aris saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/6/2025), sebagaimana dikutip dari detikJatim.

Polisi juga mengungkap bahwa FPMI tidak memiliki badan hukum yang terdaftar secara resmi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, yang menambah aspek ilegal dari keberadaan dan aktivitas kelompok ini.

Kelima pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial MS (45), yang berperan sebagai otak dari penguasaan dan penyewaan lahan; M (41), sebagai penarik uang sewa dari pedagang untuk disetorkan kepada MS; serta B (25), AA (23), dan IZ (42), yang bertugas mengambil dan menjual perabotan dari kios-kios yang telah mereka sewakan.

Dari hasil penjualan perabotan, para pelaku diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp 1.250.000, sedangkan total pendapatan dari hasil sewa lahan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

“Pelaku menguasai bangunan, kemudian mendirikan dan menyewakan kios kepada orang lain. Uang sewa ditarik cukup lama, nominalnya mencapai jutaan rupiah. Saat ini masih kami dalami untuk menghitung total keuntungannya,” tambah Aris.

Kelima pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain: Pasal 363 KUHP (Pencurian), Pasal 170 KUHP (Kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama), Pasal 385 KUHP (Penggelapan hak atas benda tak bergerak), Pasal 167 KUHP (Memasuki pekarangan tanpa izin yang sah).

“Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tegas Aris.

Kasus ini menjadi peringatan bagi ormas maupun individu yang mencoba memanfaatkan lahan kosong tanpa dasar hukum yang sah. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penguasaan lahan secara ilegal, guna mencegah tindakan serupa meluas.**

Pos terkait