Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
SORONG, PAPUA BARAT DAYA – Penolakan terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam di wilayah adat Papua kembali menggema. Sejumlah tokoh adat, pemuda intelektual, dan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya menyatakan sikap tegas menolak pemberian izin kepada perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi tanpa persetujuan masyarakat adat.
Dalam forum resmi yang digelar pada Kamis (5/6/2025) bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, mereka menyerukan kepada pemerintah pusat maupun daerah untuk segera menghentikan praktik-praktik yang dianggap merugikan hak hidup masyarakat adat, menghancurkan ekosistem, serta mencederai martabat budaya lokal.
Sulaiman S. Mubalen, anggota MRP Papua Barat Daya, dengan lantang menegaskan bahwa masyarakat adat adalah pemilik sah atas wilayah yang selama ini menjadi sasaran eksploitasi. Ia mengecam pemberian izin usaha kepada korporasi tanpa adanya konsultasi atau persetujuan dari pemilik adat.
“Kalau pemerintah berikan izin tanpa bicara dengan pemilik adat, maka ruang hidup kami akan hilang. Saya bicara bukan hanya sebagai anggota MRP, tapi sebagai anak adat. Saya akan kembali ke tanah saya. Saya minta kepada Gubernur dan Presiden: jangan keluarkan izin apapun kepada perusahaan-perusahaan di wilayah kami,” ujar Sulaiman.
Ia juga mendesak Menteri ESDM, Gubernur Papua Barat Daya, serta para bupati, khususnya Bupati Sorong dan Bupati Raja Ampat, untuk mengevaluasi secara menyeluruh seluruh izin yang telah dikeluarkan. Menurutnya, masyarakat adat selama ini hanya menjadi korban kebijakan sepihak.
Anggota MRP lainnya, Isak Kuatolo, menyatakan bahwa kehadiran industri kelapa sawit di Papua selama ini justru membawa dampak negatif terhadap masyarakat asli Papua. Ia menyebutkan bahwa pengalaman di berbagai wilayah seperti Jayapura, Manokwari, hingga Sorong menunjukkan pola yang sama: perampasan tanah, kerusakan hutan, dan peminggiran masyarakat adat.
“Masyarakat hanya mendapat kerugian. Kami termarjinalkan, hutan kami habis, dan hidup kami tidak sejahtera. Saya minta Gubernur jangan beri ruang bagi perusahaan masuk ke tanah adat,” kata Isak.
Menurutnya, aktivitas perusahaan sawit dan tambang tidak hanya memperdalam kemiskinan struktural, tetapi juga mempercepat kehancuran lingkungan hidup dan menggerus nilai-nilai budaya masyarakat adat.
Sorotan tajam juga datang dari Paulus Safisa, Ketua 7 Wilayah Adat Tanah Moi. Ia menentang keras kehadiran perusahaan tambang, khususnya nikel, yang mulai masuk ke kawasan Raja Ampat, wilayah yang dikenal dunia karena kekayaan alam dan keindahan bawah lautnya.
“Jangan anggap Papua ini kosong. Di sini ada manusia, ada budaya, ada kehidupan. Kami minta agar tidak ada izin baru untuk perusahaan tambang atau sawit. Raja Ampat bukan untuk dijual!” tegas Paulus.
Ia juga menyerukan kepada DPR Papua Barat Daya untuk membentuk tim evaluasi khusus terhadap seluruh aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang tengah berlangsung dan mendesak penghentian segera jika terbukti melanggar hak masyarakat adat.
“Kami Tidak Anti Pembangunan, Tapi Ingin Pembangunan yang Adil”
Suara pemuda juga ikut menggema lewat pernyataan George Mainolo, seorang intelektual muda Papua yang mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu dengan memaksakan pembangunan tanpa partisipasi dan persetujuan masyarakat lokal.
“Jangan sampai Papua hanya jadi kenangan. Kami tidak anti pembangunan, tapi pembangunan harus adil dan melibatkan pemilik negeri ini. Jangan paksa kami diam ketika hutan, laut, dan gunung kami diambil alih tanpa izin,” ujar George.
George juga mengecam praktik militerisasi yang kerap menggunakan dalih keamanan untuk membuka jalan bagi eksplorasi tambang dan industri ekstraktif lainnya di kawasan adat.
Keempat tokoh ini mewakili suara-suara dari Tujuh Wilayah Adat Moi yang tersebar di wilayah Sorong dan Raja Ampat. Mereka secara kolektif menyerukan agar:
– Pemerintah pusat dan daerah menghentikan penerbitan izin baru kepada perusahaan-perusahaan sawit dan tambang;
– Evaluasi ketat dilakukan terhadap seluruh izin yang sudah dikeluarkan;
– Pendekatan keamanan tidak dijadikan kedok untuk eksploitasi sumber daya alam;
– Hak-hak masyarakat adat diakui, dilindungi, dan dilibatkan dalam proses pembangunan.
“Papua bukan tanah kosong, kami pemiliknya. Kami bukan penghalang pembangunan, tapi pembangunan harus menghormati kami,” tutup pernyataan bersama mereka.
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini menjadi peringatan keras bahwa pembangunan yang tidak adil dan eksploitatif justru menjadi ancaman nyata bagi masa depan Papua. Suara masyarakat adat harus dijadikan fondasi utama dalam menyusun arah pembangunan lestari di tanah Papua, bukan sekadar pelengkap di balik meja kebijakan.**








