Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Pencurian Rumah Kosong, 7 Tersangka Dibekuk

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto. 

JAKARTA – Jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat pencurian rumah kosong lintas kota dan provinsi. Sebanyak tujuh orang tersangka ditangkap setelah kedapatan membobol dua rumah mewah di kawasan Kedoya Selatan dan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, pada Jumat, 6 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa dari tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus serupa.

“Mereka adalah pelaku berpengalaman. Ada yang pernah dipenjara di Jakarta Utara, Kudus, hingga Kalimantan Timur,” ujar Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (3/7/2025).

Berikut rincian identitas para pelaku: W alias S: residivis, pernah dihukum 10 bulan di Jakarta Utara. P alias J: residivis, pernah dihukum 9 bulan di Kudus, Jawa Tengah. M alias T: residivis, pernah dihukum 2 tahun di Kalimantan Timur. SHS alias H: residivis, pernah dihukum 2 tahun 8 bulan di Kalimantan Timur. S alias Z, PP alias P, dan AA alias A: belum diketahui riwayat hukum sebelumnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dan diambil saat menjalankan aksi kejahatan, di antaranya: 6 buah obeng besar, 2 buah obeng kecil, 1 buah kunci L, 1 buah tang, 1 unit mesin gerinda, 1 buah linggis besar, 1 kotak perhiasan, 1 unit brankas, 7 unit telepon genggam, 1 unit televisi 43 inci.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan bahwa para pelaku sudah beroperasi secara terorganisir. Mereka kerap menggunakan istilah khusus melalui aplikasi pesan WhatsApp sebelum beraksi.

“Mereka biasa saling mengirim pesan ‘Ayo kerja, ayo kerja’, sebagai kode untuk eksekusi pencurian di rumah kosong yang telah mereka incar,” jelas Arfan.

Setelah dipastikan rumah dalam keadaan kosong, para tersangka langsung menjalankan aksinya. Sebagian bertindak sebagai eksekutor yang membobol rumah dan mengumpulkan barang berharga, sementara yang lain bertugas sebagai pengintai dan penjaga mobil.

“Biasanya mereka bergerak bertiga atau berempat. Ada yang bertugas membobol, ada yang menunggu di mobil, dan ada juga yang menjual hasil curian,” ujar Arfan.

Menurut hasil penyelidikan, sindikat ini telah melakukan pencurian di beberapa wilayah di Jakarta dan daerah lain, bahkan bisa melakukan dua aksi dalam satu hari.

“Contohnya, pukul 09.00 WIB mereka beraksi di belakang Metro TV (Kebon Jeruk), lalu dilanjutkan ke rumah kedua di Duri. Jadi dalam satu hari bisa dua tempat sekaligus,” tambah Arfan.

Para pelaku juga diketahui pernah menjalani hukuman pada periode 2013–2014 dan kemudian membentuk jaringan kejahatan setelah keluar dari penjara.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jalur penjualan barang curian yang telah mereka operasikan selama ini. Penyidikan lanjutan akan terus dikembangkan guna membongkar seluruh jaringan sindikat ini.**

Pos terkait