Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ramdan.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi sebagai langkah awal memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan transparan pasca pelantikan kepala daerah di sejumlah provinsi. Kegiatan ini berlangsung di Jakarta pada Kamis (10/7/2025).
Rapat koordinasi ini diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain DKI Jakarta, forum ini juga melibatkan perwakilan pemerintah daerah dari Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Banten, serta Jawa Barat.
Dalam forum ini, KPK memfokuskan pada penguatan komitmen antara kepala daerah dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). KPK menegaskan pentingnya sinergi strategis antar pemangku kepentingan untuk mendorong upaya pencegahan korupsi secara sistemik dan berkelanjutan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa sebanyak 51 persen atau 854 dari 1.666 perkara yang ditangani KPK selama ini berkaitan dengan pemerintah daerah, baik di jajaran eksekutif maupun legislatif. Data ini menjadi peringatan serius yang perlu segera diwaspadai dan diperbaiki.
“Angka tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah merupakan salah satu titik rawan dalam praktik korupsi yang harus mendapatkan perhatian khusus,” ujar Johanis Tanak.
Sebagai langkah konkret, KPK mendorong penyelarasan kebijakan daerah dengan strategi nasional pemberantasan korupsi, termasuk pelaksanaan Aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Aksi Stranas PK). Selain itu, KPK juga menekankan penggunaan instrumen pencegahan seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk memperkuat sistem antikorupsi di tingkat daerah.
Melalui koordinasi dan sinergi ini, KPK berharap pemerintahan daerah dapat berjalan dengan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.**








