Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
SORONG, PAPUA BARAT DAYA – Ketua Dewan Adat Suku Besar Moi (Tujuh Wilayah Masyarakat Hukum Adat Suku Moi), Paulus Safisa S.Th, menyampaikan tanggapannya terkait video dan pemberitaan di sejumlah media yang menyebut adanya perselisihan adat antara dua keluarga besar, yakni Keluarga Mubalus dan Kalawaisa, terkait hak atas wilayah di Saoka.
Dalam pernyataannya yang disampaikan pada 1 Agustus 2025, Paulus menegaskan bahwa inti persoalan tidak bisa dilepaskan dari dasar hukum yang kuat.
“Kita harus melihat akar permasalahannya, yakni adanya dokumen hukum yang sah dan dimiliki oleh Keluarga Mubalus. Dokumen tersebut meliputi Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 240.K/Pdt/2021, Surat Putusan Pengadilan Negeri Sorong No. 25/Pdt.G/2010/PN.Srg, serta Surat Keputusan Ketua Dewan Adat Wilayah Malamoi No.032/DAS-WIL-MOI/SK/IV/2013,” jelas Paulus.
Ia menyayangkan pelaksanaan sidang adat yang digelar pada 28 Juli 2025 di Saoka karena dinilai tidak melibatkan Keluarga Besar Mubalus maupun dirinya sebagai Ketua Dewan Adat Suku Besar Moi.
“Sidang tersebut tidak transparan dan melanggar kode etik adat karena tidak melibatkan unsur yang sah dalam struktur adat. Ini menjadi catatan serius bagi kita semua,” ujarnya.
Paulus Safisa menekankan bahwa kedua keluarga yang bersengketa, yakni Mubalus dan Kalawaisa, sejatinya telah hidup berdampingan dan perlu menahan diri agar tidak memperuncing situasi.
“Jangan ribut. Mari kita duduk bersama dan atur secara baik-baik. Pemerintah juga perlu dilibatkan untuk menguji fakta-fakta di lapangan, karena ini menyangkut identitas dan hak ulayat,” katanya.
Sementara itu, Keluarga Besar Alm. Efraem Mubalus juga memberikan klarifikasi atas video yang menyatakan bahwa mereka berasal dari Maladofo.
“Memang benar asal mula kami dari Maladofo, tetapi bukan hanya kami, seluruh orang Moi di Kota Sorong asalnya dari sana,” ujar salah satu perwakilan keluarga.
Mereka juga membantah klaim bahwa Keluarga Kalawaisa adalah yang pertama tinggal di Saoka.
“Yang membawa mereka ke Saoka adalah orang tua kami, Bapak Alm. Efraem Mubalus. Setelah mereka diusir dari Mariat Pante, mereka datang dan mengadu kepada keluarga kami. Kami yang mempersilakan mereka tinggal di Saoka, tetapi bukan untuk memiliki tanah, melainkan untuk berkebun dan mencari makan, serta menjaga tanah milik Keluarga Mubalus,” tegas perwakilan keluarga Mubalus.
Paulus Safisa mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat bisa menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin dan menjunjung tinggi nilai adat serta hukum yang berlaku. Ia juga meminta semua tokoh adat agar mengedepankan musyawarah dan tidak mengambil keputusan sepihak.**








