Laporan wartawan sorotnews.co.id : Isak Setiawan.
PANDEGLANG, BANTEN – Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Wartawan Indonesia (DPC GWI) Kabupaten Pandeglang menyoroti pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN di Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang diduga tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan terindikasi melanggar aturan keselamatan kerja serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
Proyek rehabilitasi berat ruang kelas tersebut dikerjakan oleh rekanan pelaksana CV Daya Kencana, dengan nilai kontrak sebesar Rp 769.275.400, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU SG) Tahun Anggaran 2025, berdasarkan nomor kontrak 425/52/SPK/PPK.SMP/Dikpora/2025.
Saat awak media Sorotnews.co.id melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan pada Minggu, 24 Agustus 2025, ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Di antaranya, penggunaan material hollow baja yang diduga berkualitas rendah dan tidak sesuai standar spesifikasi konstruksi. Selain itu, para pekerja terlihat tidak menggunakan APD, yang merupakan pelanggaran terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ironisnya, saat peninjauan berlangsung, pihak pelaksana maupun konsultan pengawas proyek tidak berada di lokasi, sehingga tidak dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Salah satu pekerja yang ditemui di lokasi bahkan menyatakan bahwa tidak ada pengawas dari pihak pelaksana yang hadir di lapangan, dan terkesan menutup-nutupi keberadaan pihak pengawas.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPC GWI Pandeglang, Reaynol Kurniawan, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa proyek pembangunan infrastruktur pendidikan, terlebih yang menggunakan dana negara, harus mematuhi peraturan dan standar keselamatan kerja yang berlaku.
“Pekerjaan proyek pembangunan gedung sekolah yang tidak menerapkan K3 dan tidak menggunakan APD merupakan pelanggaran hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana,” tegas Reaynol.
Ia merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur tentang K3, di antaranya :
* Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) huruf b, yang mengatur kewajiban setiap pekerja dan pengusaha dalam mematuhi standar keselamatan kerja.
* Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2018 tentang K3, yang secara khusus mengatur penggunaan APD di tempat kerja.
Menurut Reaynol, jika terbukti melanggar, pelaksana proyek bisa dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 72 juta. Sementara bagi pekerja yang tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja, juga dapat dikenakan pidana kurungan.
“Selain pidana, sanksi administratif pun bisa diberlakukan, seperti penghentian proyek hingga pencabutan izin usaha,” ujarnya.
Ia juga meminta agar dinas terkait segera memanggil pihak konsultan pengawas dan pelaksana proyek untuk dimintai klarifikasi serta menjatuhkan sanksi jika terbukti lalai.
“Aspek keselamatan kerja jangan pernah dianggap remeh. Ini menyangkut nyawa dan profesionalitas pelaksanaan proyek. Kami dari GWI akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun perwakilan Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kabupaten Pandeglang belum berhasil dikonfirmasi.**








