Kasus Perdana Sat Resnarkoba Polres Tambrauw Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

TAMBRAUW, PBD – Kasus perdana yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tambrauw resmi memasuki tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (30/10/2025) pukul 10.00 WIT.

Pelimpahan ini dilakukan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Tambrauw yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Achmad Safiudin, S.Tr.K., M.Si. Tersangka berinisial S sebelumnya ditangkap di Kompleks Victory, Tambrauw, pada bulan Agustus 2025 lalu.

“Proses tahap dua berjalan aman dan lancar. Selanjutnya, penanganan perkara ini akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sorong dan Pengadilan,” ujar IPTU Achmad Safiudin.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Resnarkoba mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten Tambrauw, agar selalu waspada serta peka terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Ia juga menambahkan agar masyarakat tidak mengonsumsi minuman keras lokal maupun minuman beralkohol tanpa izin edar karena dapat merugikan diri sendiri dan mengganggu ketertiban umum.

“Sat Resnarkoba Polres Tambrauw berkomitmen untuk terus bekerja keras memberantas segala bentuk ancaman yang berkaitan dengan narkotika, miras ilegal, dan zat-zat berbahaya lainnya,” pungkas IPTU Achmad Safiudin.**

Pos terkait