Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Memulai Tahapan Pemilihan Kepala Kampung Tahun 2025

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

BIAK, PAPUA — Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) resmi memulai tahapan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Tahun 2025. Pelaksanaan tahapan ini berlandaskan persetujuan Kementerian Dalam Negeri melalui Biro Bina Pemerintahan Desa yang diterbitkan pada awal Oktober 2025, yang sekaligus menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan Pilkakam secara definitif di seluruh wilayah Kabupaten Biak Numfor.

Kepala Dinas PMK Kabupaten Biak Numfor, Drs. Iputu Wiadnyana, menjelaskan bahwa sepanjang 2020–2024 pemerintah daerah menunjuk Penjabat (PJ) Kepala Kampung karena belum tersedianya landasan yuridis untuk melaksanakan pemilihan langsung. Dengan terbitnya izin dari Kemendagri, seluruh proses Pilkakam kini dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kamis (20/11/2025).

“Seluruh tahapan dilaksanakan dalam koridor regulasi dan mekanisme demokrasi yang berlaku. Perbedaan pandangan di masyarakat adalah dinamika wajar dalam proses demokrasi, namun penyelenggaraan Pilkakam tetap harus berpedoman pada aturan,” tegasnya.

Saat ini, tahapan Pilkakam memasuki fase penetapan bakal calon Kepala Kampung. Regulasi mengatur bahwa jumlah calon minimal dua dan maksimal lima orang. Jika pendaftar lebih dari lima, pemerintah daerah wajib melakukan seleksi tambahan untuk menentukan lima calon yang berhak mengikuti pemungutan suara.

Proses seleksi sedang berlangsung di Kampus Yapis Biak dan telah memasuki hari kedua, termasuk agenda penyampaian visi dan misi oleh seluruh bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

Berdasarkan jadwal, pemungutan suara ditargetkan berlangsung hingga 10 Desember 2025, dengan harapan seluruh tahapan terselenggara secara tertib, aman, dan kondusif.

“Pemerintah Daerah mengharapkan dukungan seluruh pemangku kepentingan agar Pilkakam dapat berlangsung damai, objektif, dan sesuai asas pemilihan. Hasil pemilihan wajib dihormati sebagai keputusan demokratis masyarakat kampung,” ujar Iputu.

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menargetkan seluruh kampung telah memiliki Kepala Kampung definitif pada awal tahun 2026. Target ini dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintah kampung yang memiliki legitimasi penuh dan kepastian hukum dalam menjalankan kewenangan serta pelayanan publik.

Sebagai langkah penguatan kapasitas, Pemerintah Daerah telah merancang program pelatihan bagi Kepala Kampung terpilih, mencakup penguatan tugas dan fungsi, tata kelola pemerintahan kampung, manajemen administrasi, serta pelayanan kepada masyarakat.

Saat ini Kabupaten Biak Numfor memiliki 254 kampung berkodefikasi, ditambah tiga kampung baru yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah, sehingga total keseluruhan menjadi 257 kampung.

Iputu menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin proses Pilkakam berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Pemerintah berharap seluruh rangkaian Pilkakam dapat diselesaikan dengan baik serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan kampung di Kabupaten Biak Numfor,” pungkasnya.**

Pos terkait