Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin.
PEKALONGAN, JATENG – Pemerintah Kabupaten Pekalongan akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait penolakan warga Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, terhadap rencana pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional yang dikabarkan akan dibangun di wilayah setempat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, menegaskan bahwa proyek tersebut masih dalam tahap awal kajian dan belum ada keputusan final.
Dalam wawancara melalui sambungan telepon, Yulian menyampaikan bahwa rencana pembangunan TPA regional dilakukan melalui penjajakan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta beberapa daerah yang akan turut terlibat.
“Jadi kita lagi penjajakan juga dengan provinsi. Memang ada rencana di Kedungkebo itu, karena kita mengambil wilayah kehutanan yang ada di situ. Tapi semuanya masih tahap kajian dan pendekatan dengan berbagai pihak,” jelas Yulian, Rabu (3/12/25).
Ia menegaskan bahwa pihaknya belum berani memberikan komentar detail, sebab diperlukan dialog intensif dengan warga untuk memastikan berbagai kekhawatiran dapat terjawab dengan baik.
“Saya belum berani banyak komen karena kita harus melakukan pendekatan ke masyarakat. Memastikan bahwa sampah itu benar-benar dikelola dengan kaidah, bukan seperti open dumping dan sebagainya,” tambahnya.
Yulian juga mengungkapkan bahwa konsep TPA regional yang sedang dikaji bukanlah TPA konvensional, tetapi akan berorientasi pada pengolahan berbasis energi ramah lingkungan.
“Sampah nanti direncanakan akan menjadi energi, apakah itu listrik atau energi berkelanjutan. Jadi kaidah lingkungan sangat diperhatikan,” katanya.
Selain Pemkab Pekalongan, pengelolaan TPA regional nantinya akan melibatkan Pemerintah Kota Pekalongan, Pemerintah Kabupaten Batang, dan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Terkait kebutuhan lahan, Yulian menyebut estimasi awal sekitar 5 hektare, jauh lebih kecil dibanding luas lahan hutan 9,9 hektare yang selama ini dikelola warga untuk tanaman sengon.
“Jadi itu luas lahannya nanti kurang lebih sekitar lima hektaran,” ujarnya.
Ia berharap warga tetap tenang dan tidak terburu-buru menolak sebelum kajian tuntas dan konsep teknis nantinya bakal dipaparkan secara menyeluruh.
Sebelumnya, 64 warga Desa Kedungkebo yang selama ini mengelola 9,9 hektare lahan hutan untuk tanaman sengon menyatakan menolak rencana pembangunan TPA regional. Mereka menyampaikan keberatan saat hadir memenuhi undangan Perhutani dan LMDH terkait pembahasan bagi hasil penebangan di kawasan tersebut. Warga menilai keberadaan TPA berpotensi merusak lingkungan, mengancam sumber air, serta menghilangkan mata pencaharian mereka sebagai penggarap hutan.**









