Ketika Hukum Dijungkirbalikkan, Warga Maybrat Panggil Negara Lewat Ritual Babi Pemalangan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD – Kekecewaan mendalam terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak adil mendorong masyarakat adat Maybrat menempuh jalur terakhir melalui mekanisme budaya. Pada Jumat (9/1/2025), sekelompok warga asal Kabupaten Maybrat menggelar aksi protes adat di depan Kantor DPRK Papua Barat Daya, Kota Sorong, dengan melakukan ritual pemalangan menggunakan seekor babi.

Aksi tersebut bukan sekadar demonstrasi biasa, melainkan bentuk perlawanan kultural yang sarat makna dan pesan moral. Dalam kosmologi masyarakat adat Maybrat, ritual pemalangan babi merupakan simbol larangan keras sekaligus seruan agar suatu persoalan diselesaikan secara serius, adil, dan bermartabat. Ritual ini lazim dilakukan ketika ketidakadilan dinilai telah mencapai titik nadir dan tidak lagi dapat diselesaikan melalui jalur hukum formal negara.

Aksi adat ini dipicu oleh penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas DPRD setempat. Massa menilai telah terjadi pembalikan logika keadilan, di mana pihak yang dianggap hanya sebagai pelaksana teknis justru ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur CV WIFA. Sementara itu, pihak-pihak yang diduga memiliki peran utama dalam pengambilan keputusan, pengendalian anggaran, serta tanggung jawab politik hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan, “Kapolres Sorong Jangan Sembunyikan Bendahara dan Ketua DPR Provinsi Papua Barat Daya.” Pesan ini mencerminkan kekecewaan sekaligus kecurigaan publik terhadap aparat penegak hukum yang dinilai tidak transparan dan cenderung tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

“Perusahaan saudara kami hanya dipinjam pakai, tetapi justru dia yang diproses hukum. Sementara pihak yang meminjam, mengatur anggaran, dan mengambil keputusan dibiarkan bebas,” ujar salah satu peserta aksi.

Pernyataan ini menegaskan keyakinan massa bahwa hukum telah “dijungkirbalikkan”, tidak lagi berpihak pada keadilan, melainkan melindungi pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuasaan dan pengaruh.

Ritual babi pemalangan yang dilakukan warga Maybrat dimaknai sebagai bentuk komunikasi terakhir ketika jalur hukum negara dianggap gagal menghadirkan keadilan. Dalam konteks aksi ini, ritual tersebut mengandung sejumlah pesan penting, antara lain:

1. Peringatan adat, sebagai simbol penghentian legitimasi moral terhadap lembaga yang diprotes hingga persoalan diselesaikan secara adil, terbuka, dan bertanggung jawab.

2. Penegasan identitas, bahwa masyarakat adat memiliki sistem nilai, hukum, dan otoritas sendiri yang tetap hidup ketika negara dianggap absen.

3. Tekanan simbolik, agar persoalan ini tidak diabaikan, sekaligus menjadi perhatian publik dan para pengambil kebijakan.

Aksi pemalangan adat ini menandai merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap dua institusi strategis, yakni DPRD sebagai lembaga pengawas anggaran yang justru terseret dugaan korupsi, serta kepolisian sebagai penegak hukum yang dinilai tidak profesional, tidak transparan, dan selektif dalam penanganan perkara.

Aksi ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum. Ketika hukum formal tidak lagi dipercaya, masyarakat akan kembali pada otoritas kultural untuk menuntut keadilan. Babi yang dipalang di depan kantor DPRD bukan sekadar simbol ritual, melainkan cermin keadilan yang dianggap terkapar, sekaligus panggilan terbuka kepada negara untuk hadir, bukan dengan kekuasaan semata, tetapi dengan keadilan yang nyata, transparan, dan tidak tebang pilih.**

Pos terkait