Proyek Penanganan Abrasi Pantai Arar Diduga Molor dan Kurang Volume, PPK dan Kontraktor Belum Beri Klarifikasi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD – Proyek penanganan abrasi pantai dan pembangunan pemecah ombak di Kampung Arar, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya (PBD), menuai sorotan publik. Proyek yang berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua Barat dan Papua Barat Daya itu diduga mengalami keterlambatan pelaksanaan serta kekurangan volume pekerjaan.

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi, pekerjaan fisik proyek masih berlangsung meskipun masa pelaksanaan kontrak diduga telah melampaui batas waktu 90 hari kerja sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. Hingga saat ini, sejumlah item pekerjaan dilaporkan belum sepenuhnya rampung.

Secara visual, kondisi fisik bangunan memunculkan dugaan adanya pekerjaan yang tidak maksimal. Beberapa bagian struktur talud, pemadatan material, hingga pekerjaan pendukung lainnya terlihat belum merata dan belum sesuai harapan. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas bangunan serta efektivitas proyek dalam menahan laju abrasi pantai.

Padahal, proyek ini memiliki fungsi strategis dalam melindungi wilayah pesisir Kampung Arar yang berada di kawasan KEK. Infrastruktur pengendali abrasi dinilai sangat krusial mengingat kawasan tersebut memiliki nilai ekonomi dan lingkungan yang tinggi, sehingga dituntut untuk dikerjakan tepat waktu, sesuai spesifikasi teknis, dan memenuhi standar mutu.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Pada Jumat (9/1/2026), sedikitnya 12 pertanyaan resmi disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Papua Barat dan Papua Barat Daya, Supriyadi, serta pihak kontraktor pelaksana proyek.

Namun hingga berita ini diterbitkan, baik PPK maupun kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan. Media tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.

Sikap belum adanya penjelasan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. Proyek infrastruktur yang dibiayai dari dana publik dinilai wajib terbuka terhadap pengawasan masyarakat dan media, terlebih jika terdapat indikasi keterlambatan maupun dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Ronald Konjol, S.H., menyampaikan bahwa apabila proyek terbukti melampaui masa kontrak tanpa adanya adendum resmi atau penerapan denda keterlambatan, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan kekurangan volume pekerjaan tidak boleh dianggap sepele, karena dapat berdampak langsung terhadap kualitas konstruksi dan efektivitas perlindungan pantai dalam jangka panjang.

“Penanganan abrasi pantai bukan hanya soal proyek fisik, tetapi menyangkut keselamatan lingkungan pesisir dan keberlangsungan hidup masyarakat adat Kampung Arar,” ujar Ronald Konjol.

Lebih lanjut, ia berharap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan proyek tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan spesifikasi teknis yang berlaku.

DAP Wilayah III Doberay bersama awak media menyatakan akan terus memantau perkembangan proyek penanganan abrasi Pantai Arar. Media juga menegaskan komitmen untuk menyampaikan informasi secara berimbang, akurat, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik serta perlindungan masyarakat pesisir.**

Pos terkait