Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto.
JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya menetapkan perubahan kebijakan keanggotaan melalui rapat pengurus yang digelar pada Jumat (9/1/2026) di Markas PWI Jaya. Dalam kebijakan baru tersebut, mulai tahun 2026 setiap calon anggota PWI Jaya wajib mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebelum menjalani Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).
Perubahan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh pesatnya pertumbuhan anggota muda PWI Jaya dalam beberapa tahun terakhir. Data internal organisasi mencatat, dari pelaksanaan OKK pada Juni 2024, PWI Jaya menjaring sekitar 50-an anggota muda. Selanjutnya, melalui sejumlah OKK lanjutan, hingga akhir Desember 2025 jumlah anggota muda meningkat signifikan menjadi 372 orang.
Namun demikian, sebagian besar anggota muda tersebut belum meningkatkan status keanggotaan menjadi anggota biasa, karena belum mengikuti dan lulus UKW yang merupakan persyaratan utama sesuai ketentuan organisasi.
Ketua PWI Jaya Kesit B. Handoyo menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis organisasi untuk menjaga kualitas dan profesionalisme wartawan yang tergabung di PWI Jaya.
“PWI Jaya ingin memastikan bahwa setiap anggota yang bergabung dan bertahan di organisasi ini benar-benar memiliki kompetensi kewartawanan. UKW adalah standar minimal profesional wartawan, sehingga harus ditempatkan sebagai syarat utama, bukan sekadar pelengkap,” ujar Kesit.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan organisasi, anggota muda yang telah memenuhi persyaratan diharapkan dapat meningkatkan status menjadi anggota biasa pada tahun 2026. Namun pada praktiknya, belum semua anggota muda mempersiapkan diri untuk mengikuti UKW. Kondisi tersebut mendorong PWI Jaya melakukan penyesuaian kebijakan agar proses kaderisasi tetap sejalan dengan standar profesi jurnalistik.
Selain pengetatan persyaratan masuk, rapat pengurus PWI Jaya juga menetapkan pembatasan perpanjangan status anggota muda. Dalam kebijakan baru ini, anggota muda hanya diberikan kesempatan perpanjangan keanggotaan satu kali. Untuk perpanjangan keanggotaan yang kedua, anggota muda wajib telah mengikuti dan lulus UKW sebagai syarat mutlak.
Menurut Kesit, kebijakan tersebut bertujuan agar anggota muda memiliki target yang jelas dalam pengembangan profesionalnya sebagai wartawan.
“Kami tidak ingin anggota muda berlama-lama berada di zona nyaman. Organisasi mendorong mereka untuk naik kelas, meningkatkan kompetensi, dan siap menjadi anggota biasa yang profesional dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Kebijakan ini juga berkaitan erat dengan program penguatan kapasitas anggota yang tengah disiapkan PWI Jaya, khususnya melalui Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI). Ke depan, berbagai pelatihan dan program pengembangan yang diselenggarakan SJI akan difokuskan bagi wartawan yang telah terverifikasi kompetensinya melalui UKW.
“Pelatihan-pelatihan SJI dirancang untuk wartawan yang sudah memiliki fondasi kompetensi. Karena itu, UKW menjadi pintu masuk penting agar program peningkatan kapasitas berjalan efektif dan tepat sasaran,” tambah Kesit.
Dengan penegasan kebijakan tersebut, PWI Jaya berharap dapat meningkatkan jumlah wartawan yang berkompeten dan profesional, sekaligus memperkuat peran organisasi sebagai rumah besar wartawan yang menjunjung tinggi standar kompetensi, etika, dan integritas jurnalistik.**








