Audiensi PT Global Berkah Segara, UPP Batang Siap Tertibkan Perizinan Air Bersih

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Aziz. 

BATANG, JATENG – PT Global Berkah Segara (GBS), perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan air bersih, melakukan audiensi dengan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang. Audiensi tersebut digelar pada Kamis,(15/1/26), bertempat di Kantor UPP Kelas III Batang, Jawa Tengah.

Dalam audiensi tersebut, PT Global Berkah Segara menyoroti dua persoalan utama. Pertama, mempertanyakan status legalitas perusahaan-perusahaan yang terdaftar dan beroperasi di Pelabuhan Batang. Kedua, menyoroti dugaan keberadaan sumur bor ilegal yang diduga digunakan untuk pengisian air bersih ke kapal-kapal yang masuk ke kawasan PLTU Batang maupun Pelabuhan Batang.

Direktur PT Global Berkah Segara, Hery Prasetiyono Edy, menyampaikan bahwa hasil audiensi belum sepenuhnya sesuai dengan harapan pihaknya. Ia menegaskan bahwa sebagai perusahaan resmi, PT GBS hanya tinggal melakukan perpanjangan izin dan berharap dapat memperoleh porsi usaha yang adil.

“Awalnya kami mengajukan audiensi karena kegiatan pengisian air selama ini terkesan dimonopoli oleh satu pihak yang statusnya juga tidak resmi. Kami ingin yang resmi bisa berjalan bersama, bersinergi, dan berbagi kuota secara adil,” ujar Hery.

Menurutnya, PT Global Berkah Segara tidak menuntut penguasaan penuh, melainkan pembagian kuota sesuai porsi masing-masing. Dari sisi harga dan kualitas, pihaknya optimistis dapat bersaing karena menggunakan air dari PDAM, bukan dari sumur bor. Selain menjaga mutu dan kualitas, langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan Perusahaan Daerah (Perusda).

“Kami ingin semuanya berjalan harmonis, tidak ada konflik. Dari pihak syahbandar tadi juga sudah memberikan pandangan berupa solusi win-win. Tinggal bagaimana pelaksanaannya ke depan,” tambahnya.

Hery menjelaskan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan dalam satu kali pertemuan, melainkan melalui beberapa tahapan. Ia menegaskan bahwa syahbandar, dalam hal ini UPP Kelas III Batang, memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk perusahaan-perusahaan yang telah terdaftar dan memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan di pelabuhan.

“Harus ada kebijakan dari pimpinan syahbandar agar perusahaan yang sudah legal bisa diberi ruang. Jika ke depan tidak ada penyelesaian, tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPP Kelas III Batang, Aji Sugiyanto, menyampaikan bahwa audiensi berjalan dengan aman dan kondusif. Ia menegaskan komitmennya untuk merangkul seluruh pihak agar seluruh kegiatan di pelabuhan dapat berjalan sesuai aturan.

“Hasil audiensi hari ini pada prinsipnya kami merangkul semua pihak. Untuk perizinan PMKU yang sudah mati, akan kami dorong agar segera diurus persyaratan perpanjangannya,” ujar Aji.

Terkait pengisian air tawar untuk kapal nelayan, Aji menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban. Penertiban tersebut akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama syahbandar perikanan serta Polairud Batang.**

Pos terkait