Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Pelayanan publik yang cepat dan humanis kembali ditunjukkan oleh Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, dalam menangani pengurusan dispensasi nikah bagi warganya. Proses pelayanan tersebut tercatat dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 10 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengurusan dispensasi nikah tersebut dilayani langsung oleh petugas Kecamatan Karangpilang, Nurul, yang memberikan pelayanan administrasi dengan waktu yang relatif singkat, yakni sekitar 15 menit. Hal ini menunjukkan komitmen kecamatan dalam memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan ramah kepada masyarakat.
Dispensasi nikah ini diajukan untuk pasangan calon pengantin, yakni calon pengantin laki-laki berinisial R, warga Kecamatan Wonokromo, dengan calon pengantin perempuan berinisial J, warga Kecamatan Karangpilang, Surabaya. Keduanya dijadwalkan akan melangsungkan akad nikah pada 30 Januari 2026 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangpilang.
Dalam prosesnya, pengajuan dispensasi nikah tersebut secara langsung ditangani oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Karangpilang, Agus Maryono, SE, yang memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sekcam Karangpilang Agus Maryono, SE, menegaskan bahwa pihak kecamatan selalu berkomitmen memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan mengedepankan pendekatan humanis.
“Pelayanan di Kecamatan Karangpilang kami upayakan bergerak cepat dan tetap mengedepankan sisi humanis kepada masyarakat,” ujarnya kepada Sorotnews.co.id.
Dengan adanya pelayanan gerak cepat ini, Kecamatan Karangpilang berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memberikan kemudahan dalam setiap urusan administrasi kependudukan, khususnya yang berkaitan dengan pernikahan.**








