Laporan wartawan sorotnews.co.id : Endi Tarwadi.
LOMBOK UTARA, NTB – Nasib kurang beruntung menimpa Johansyah (35), warga Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Ia harus berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Jakarta, Perintis Gunawan, atas dugaan penggeregahan atau penyerobotan lahan, meski lahan yang ditempatinya disebut sebagai tanah warisan milik ibunya.
Johansyah yang lahir pada 1990 mengaku tidak memahami secara utuh persoalan hukum yang menjerat dirinya. Ia menyatakan terkejut saat mengetahui dirinya dilaporkan ke Polres Lombok Utara dan bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/03/I/RES.1.2/2026/Reskrim, yang dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara.
“Saya bingung kenapa bisa dijadikan tersangka. Tanah yang saya tempati itu tanah ibu saya sendiri, yang didapat dari warisan kakek saya,” ungkap Johansyah, Minggu (1/2/2026).
Johansyah juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama para bibi diminta menandatangani sebuah surat pernyataan yang menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan milik Perintis Gunawan.
“Surat itu dibuat oleh pengacara Perintis Gunawan. Katanya supaya kami tidak dipenjara. Semua ahli waris dan saya menandatanganinya, hanya ibu saya yang tidak mau,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Hapsah, ibu Johansyah. Ia mengaku sangat terpukul atas penetapan status tersangka terhadap anaknya, yang menurutnya tidak mengetahui apa pun terkait sengketa hukum yang sedang berjalan.
Menurut Hapsah, lahan seluas 68 are tersebut merupakan warisan dari orang tuanya dan sejak lama telah ditempati olehnya bersama saudara-saudarinya.
“Saya sedih kenapa anak saya yang tidak tahu apa-apa justru dijadikan tersangka. Padahal ini urusan saya sebagai ahli waris,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Johansyah, Adv. Eva Lestari, A.P., S.H., C.M.H, menjelaskan bahwa kliennya dikenakan Pasal 6 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Eva menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2025 saat ibu Johansyah dan seluruh ahli waris dilaporkan ke Polres Lombok Utara. Namun, hanya Hapsah yang disidangkan karena menolak menandatangani surat pernyataan tersebut dan akhirnya diputus bersalah dalam perkara pidana.
“Untuk membuktikan hak milik tanah tersebut, kami telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Mataram dan saat ini perkaranya sedang berproses hingga tahap kasasi,” jelas Eva.
Ia menambahkan, salah satu pertimbangan hakim dalam putusan pidana sebelumnya adalah membenarkan keterangan saksi bernama Saroji, yang disebut sebagai pegawai Perintis Gunawan. Dalam kesaksiannya, disebutkan bahwa tanah milik Hapsah seluas 68 are telah dijual oleh ayahnya pada tahun 1992.
Namun demikian, Eva menegaskan bahwa klaim tersebut tidak didukung bukti jual beli maupun warkah tanah yang sah. Bahkan, penerbitan sertifikat tanah disebut terjadi pada masa transisi pemekaran Kabupaten Lombok Utara dari Kabupaten Lombok Barat.
Selain itu, Eva juga menyoroti tindakan kuasa hukum Perintis Gunawan yang dinilai tidak etis.
“Kami sangat menyayangkan tindakan pengacara Perintis Gunawan, Ratih dan rekan-rekannya, yang mengirim surat undangan mediasi dengan mengatasnamakan Majelis Krama Desa dan mendatangkan aparat kepolisian serta TNI ke rumah klien kami,” ungkapnya.
Menurut Eva, tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap kliennya. Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasca-penetapan tersangka tertanggal 27 Januari 2026, Johansyah juga menerima Surat Panggilan Tersangka Pertama dengan Nomor: S.Pgl/Tsk.1/16/I/Res.1.2./2026/Reskrim pada tanggal yang sama.
Atas dinilai terburu-burunya proses hukum pidana tersebut, pihak kuasa hukum telah mengajukan surat keberatan serta meminta penundaan pemeriksaan tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang inkrah dalam perkara perdata.
“Saat ini kami sedang mengupayakan pengajuan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap klien kami,” pungkas Eva.
Sorotnews.co.id akan terus berupaya mengonfirmasi pihak Polres Lombok Utara serta pihak terlapor lainnya guna memperoleh keterangan berimbang, serta memantau perkembangan perkara ini sesuai prinsip jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.**








