Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ansori.
LAMPUNG SELATAN, LAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15,7 kilogram di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (7/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka berinisial RN, VR, TS, dan EC. Keempatnya diketahui merupakan warga Tangerang dengan latar belakang wiraswasta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono Prasanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dengan modus menggunakan kendaraan ambulans.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pemantauan terhadap kendaraan ambulans yang diduga akan menyeberang ke Pulau Jawa,” ujar Dwi.
Saat dilakukan pemeriksaan di area Seaport Pelabuhan Bakauheni, petugas mencurigai satu unit ambulans Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS yang melintas. Di dalam kendaraan tersebut tidak terdapat pasien, melainkan empat orang laki-laki dalam kondisi sehat.
Kecurigaan petugas semakin kuat setelah para tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu tas berisi 15 bungkus paket diduga sabu yang disembunyikan di bawah jok bagian belakang kendaraan.
“Dari hasil penimbangan, total berat sabu yang diamankan mencapai 15.739 gram atau sekitar 15,7 kilogram,” jelasnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita empat unit telepon seluler serta satu unit ambulans yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka VR diduga berperan sebagai pengemudi ambulans. Sementara RN, TS, dan EC diduga membawa sabu dari wilayah perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang.
Para tersangka mengaku menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu. Selain itu, tiga tersangka lainnya dijanjikan upah antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Dwi menambahkan, nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp22,5 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 60 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di jalur strategis seperti kawasan Bakauheni.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.**








