Laporan wartawan sorotnews.co.id : Darmoko.
PALANGKA RAYA, KALTENG – Ratusan mahasiswa yang tergabung didalam Aliansi Mahasiswa menggelar aksi demo didepan kantor Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (5/4/2023).
Saat melakukan aksi demo mahasiswa yang tergabung didalam aksi Aliansi membawa beberapa tuntutan, adapun beberapa tuntutan tersebut dibacakan didepan kantor DPRD Provinsi Kalteng, saat mereka tidak ditemui oleh Ketua DPRD maupun anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun salah satu bunyi dari tuntutan tersebut ialah, “Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mencabut undang-undang cipta kerja yang telah disetujui DPR-RI, karena merupakan tindakan inskonstitusional yang telah menghilangkan objek dalam putusan MK No91/PUU – XVIII/2020, karena tidak memenuhi syarat ikhwal kegiatan yang memaksa serta menghilangkan partisipasi publik yang bermakna”
Dari penuturan diatas aksi demo Aliansi Mahasisw Kalimantan Tengah yang dilakukan didepan gedung DPRD Provinsi Kalteng bertujuan untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja yang diundangkan.
“Dan sebagai bentuk kekecewaan atas aksi hari ini, yang tidak ditemui oleh ketua DPRD maupun perwakilan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, kami akan melakukan aksi lanjutan di hari berikutnya,” tandasnya.
Sejalan pernyataan diatas sangat disayangkan tidak ada perwakilan dari anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang tidak menemui peserta aksi Aliansi Mahasiswa tersebut.








