Transfaransi Pengalokasian dan Realisasi ADD – DD Cikeusik Tahun 2022 – 2023 Inspektorat Pandeglang Terkesan Tutup Mata

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Isak Setiawan. 

PANDEGLANG, BANTEN – Inspektorat Pandeglang diduga tutup mata soal transfaransi pengalokasian dan realisasi ADD-DD Desa Cikeusik kecamatan Cikeusik kabupaten Pandeglang Banten Tahun 2022 – 2023.

Hasil pantauan wartawan Sorot News, telah berlangsung audiensi yang dilaksanakan di kantor Dinas Inspektorat Pandeglang oleh Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten (JAM – P Banten) perihal soal adanya dugaan tidak transparan pengalokasian dan pelaksanaan ADD dan DD cikeusik kecamatan Cikeusik, dan adanya dugaan korupsi ADD-DD Cikeusik tagun 2022 – 2023, Kamis (8/6/2023).

Adapun agenda yang dilaksanakan oleh JAM – P Banten dalam audiensi tersebut, mempertanyakan kinerja Inspektorat Pandeglang terhadap mengkraknya pekerjaan fisik Jalan Usaha Tani (JUT) tahun 2022 program Ketapang, Desa Cikeusik, kecamatan Cikeusik, kabupaten Pandeglang, yang terkesan tutup mata dan lepas tanggung jawab selaku pihak yang berwenang untuk memberikan sangsi yang tegas terhadap oknum Kepala Desa Cikeusik yang diduga menyalahgunakan ADD – DD tahun 2022 – 2023.

Selain mempertanyakan kinerja, JAM – P Banten juga mempertanyakan terkait Dana Desa Cukeusik tahap satu (1) dengan nilai anggaran Rp. 93.734.200 dan tahap kedua (2) dengan anggaran sebesar Rp. 178.889.800 yang diloloskan. Sedangkan pekerjaan anggaran 2022 belum dikerjakan sehingga muncul dugaan dana tersebut di korupsi karena proses pekerjaan baru dikerjakan di tahun 2023.

Sementara pihak Inspektorat kabupaten Pandeglang saat menjawab pertanyaan dari pihak JAM – P Banten mengatakan bahwa mereka hanya menerima laporan satu bunder dari Tim Monev kecamatan Cikeusik, dan terkait polemik yang terjadi mereka menyerahkan kembali ke bawah.

Tanggapan dan jawaban dari Dinas Inspektorat kabupaten Pandeglang memunculkan persepsi bahwa mereka lepas dari tanggung jawab, seharusnya tugas pokok dan fungsi Inspektorat kabupaten Pandeglang adalah membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat Daerah. Jangan sampai program Daerah yang disalah gunakan oleh Oknum tertentu lepas dari tanggung jawab Inspektorat.

Pos terkait