Laporan wartawan sorotnews.co.id : Bernardus Maruli.
HUMBAHAS, SUMUT – Sejak diangkatnya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika oleh Pemkab Humbang Hasundutan Batara Frans Siregar untuk menggantikan Hotman Hutasoit sebagai Kadis lama di Kominfo pada tahun 2023, perkembangan antara Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan tentang perkembangan informasi pembangunan di wilayah Kabupaten Humbahas berjalan Langgeng. Hal ini dapat terlihat dengan dilaksanakannya temu pers pertama sekali yang dilaksanakan awal masa jabatannya menjadi Kadis Kominfo Humbahas.
Akan tetapi setelah terlaksananya pelaksanaan tersebut diatas yang nota benenya hanya terlaksana satu kali, tampak terlihat puluhan Insan Pers di Humbahas yang bertugas di wilayah Kabupaten Humbahas merasa kecewa, adanya dugaan pembodohan yang dilakukan Kadis Kominfo baru kepada Kuli Tinta.
Yang mana pembayaran untuk biaya berita baik itu online dan juga cetak, Batara Frans Siregar telah banyak membuat aturan dan peraturan yang tak masuk diakal. Lewat Dinas Kominfo Kabupaten Humbahas sebelumnya telah membayar setiap pemberitaan terkait pemerintahan Humbahas dibayarkan dengan perincian Berita Online Rp. 25.000/berita, Media Cetak Rp. 50.000/berita , Headline di Media Cetak Rp. 75.000/per berita. Sedangkan berita TV tidak dianggarkan sama sekali.
Disinggung terkait dana berita yang diterima oleh Dinas Kominfo terkait untuk pembayaran publikasi berita, Batara menyampaikan dana yang diterima sebesar Rp. 301.200,000. dan sudah terpakai dan terbayarkan Rp. 169.975.000, sisa Rp. 131.225.000,-
Biasanya itu dibayarkan oleh pihak Kominfo Humbahas per-triwulan dan diawal bulan Triwulan berikutnya. Nah,, ini sudah bulan berapa.. Untuk bayaran Triwulan April – Juni belum juga dicairkan. Padahal kemarin sudah di tanda tangani setiap wartawan jumlah yang harus diterima sesuai jumlah berita yang dinaikkan.” beserta menandatangani surat perjanjian mutlak dan mengirimkan fotocopy KTP.
Hal ini pun Pihak Pemkab Humbahas lewat Dinas Kominfo dituding sudah membodoh-bodohi Puluhan Insan Pers yang bertugas di wilayah Humbahas.
Diketahui, habisnya masa Triwulan dan akan pencairan dana publikasi untuk April – Juni, Dinas Kominfo Humbahas menshare surat edaran lewat Group WA untuk melakukan registrasi ulang di situs : pers.humbanghasundutankab.go.id.“ Bagaimana kami bisa klaim, yang kami sudah terbitkan input diwebsite itu saja dibatasi 1 perhari, selanjutnya sudah error.” kata salah seorang Insan Pers dari Media online.
Menindak lanjuti hal itu, Batara Frans Siregar Kadis kominfo Kabupaten Humbahas mengatakan bahwa semua harus lewat Aplikasi. Dan mengakui bahwa website yang diberikan oleh pihak Dinas Kominfo Humbahas dibatasi. Ditanya apakah benar dibatasi untuk 1 perhari dan bagaimana tanggapannya terkait tudingan Insan Pers Bahwa pihak Kominfo diduga sudah membodohi dan menipu puluhan Insan Pers yang betugas diwilayah Humbahas.
“Iya (1 perhari), karena ketersediaan anggaran, AHA NINNA BAPA I MENIPU.. ADONG HOROA PERJANJIAN ATAU KONTRAK TENTANG ON. UNANG ASAL PANDOK HATA I PAK” jawab Frans Batara Kadis Kominfo Humbahas lewat aplikasi WA (30 Agustus 2023)
Kadis Kominfo Humbahas mengelak bahwa dalam kerjasama jasa publikasi tersebut tidak ada perjanjian.
Diminta tanggapan terkait pernyataan rekan – rekan insan Pers, dimana seharusnya diselesaikan dulu pembayaran Triwulan yang sudah berlalu, selanjutnya dimulai aturan baru.
“Apa hubungannya? Kami yang mengetahui kondisi anggaran kami. Karena tidak banyak tersedia dana makanya kami lakukan registrasi, melalui online,” jawab Frans Batara, meskipun demikian Batara sendiri tidak berani membuat pengumuman pada bulan Juni 2023 yang lewat berupa telah ditutupnya pembayaran publikasi.
Dengan terbitnya berita ini, rekan – rekan Insan Pers Humbahas menginginkan klarifikasi dari pihak Pemkab Humbahas, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor terkait jasa publikasi tersebut sehingga para Insan Pers yang bertugas diwilayah Humbahas bisa mendapat kepastian atas haknya terkait jasa publikasi tersebut.








