Laporan wartawan sorotnews.co.id : Isak Setiawan.
PANDEGLANG, BANTEN – Dengan adanya kegiatan pelaksanaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) rehab ringan maupun berat di Sekolah Dasar yang ada di kabupaten Pandeglang provinsi Banten Tahun 2023 yang hasil pantauan awak media diduga di kerjakan asal jadi dan disinyalir tak sesuai RAB, dan setelah ramai pemberitaan terkait hal tersebut diduga pihak Dinas tutup mata.
Pasalnya, saat awak media konfirmasi Kadis Dindikpora kabupaten Pandeglang via pesan WhatsApp meminta tanggapan terkait hal tersebut di No WhatsApp 0819-1099-2xxx tapi pihak Kadis (Kepala Dinas) menanyakan legalitas jurnalis selain KTA media ia menanyakan legalitas KTA PWRI, PWI, AJI dan lembaga Pers resmi lainnya.
Awak mediapun mengirimkan legalitasnya berupa Fhoto KTA dari media dan mengatakan bahwasanya ia pun tergabung di FORWIN (Forum Wartawan Independen).
Kadispun mengatakan, “ya saya sedang cek ke bagian Humas Pemda. Banyak yang mengaku Media/Pers, namun belum memiliki sertifikat Diklat dan Uji Kompetensi,” katanya.
Lanjut ia mengatakan bahwa “Untuk pekerjaan yang sedang dilaksanakan merupakan tanggung jawab pelaksana pekerjaan dan konsultan pengawasan. Saya sudah menyampaikan berita tersebut kepada KPA dan PPTK,” ucapnya dalam pesan WhatsApp terhadap awak media.
Dan di saat awak media meminta arahan petunjuk siapa nama Kasi Sapras untuk memudahkan konfirmasi langsung ke bidangnya agar lebih jelas dan berimbang dalam pemberitaan, Kadis pun memberikan no WhatsApp untuk di konfirmasi.
Kasi Sapras adalah Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang sarana dan prasarana.
Padahal Kadis Dindikpora sendiri mempunyai tugas memimpin mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan otonomi daerah pada urusan bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Heri Ruswandi selaku Ketua Hukum HAM GIB (Gerakan Indonesia Bersatu) DPW provinsi Banten mengatakan kepada awak media.
“Saya sangat mengapresiasi kepada Dinas Pendidikan kabupaten Pandeglang, dengan di bangunnya rehab ringan maupun berat gedung sekolah yang ada di kabupaten Pandeglang. Tapi saya juga sangat menyayangkan di saat pelaksanaan pengerjaannya diduga pihak kontraktor dalam pengerjaannya Asal Jadi. Semuanya sendiri, diduga tanpa memperdulikan kualitas dan kuantitas hasil dari kerjaan tersebut,” kata Heri.
“Ini amat riskan karena ini gedung sekolah, tempat aktivitas belajar dan mengajar. Tempat anak anak penerus Bangsa menimba ilmu. Kalo gedung sekolahnya disinyalir dalam pelaksanaan pembangunannya asal jadi, apa bisa kokoh dan kuat. Apa bisa menjamin bertahan gedung tersebut, minimal 5 tahun. Dan bila ada hal – hal yang tak diinginkan terjadi hanya karena gedungnya dikerjakan tidak mementingkan kualitas dan kuantitasnya, lalu terjadi korban jiwa, siapa yang mau bertanggung jawab?,” tegasnya.
“Pihak Dindikpora juga wajib dan harus ada untuk mengawasi mengontrol ke lokasi. Tidak harus mengandalkan pengawasan internal, agar tidak ada lagi kontraktor nakal. Jika pengawasan proyek tersebut tidak di benahi dari sekarang, usia manfaat penggunaan gedung sekolah tersebut dapat dipastikan tidak akan bertahan lama. Karena diduga jelas dalam pengerjaannya dari awal sudah ngawur. Dan kalo tidak diindahkan maka kami dari Lembaga GIB akan melayangkan Surat Audensi kepada semua pihak, Dinas yang terkait. Dan Kamipun sangat menyayangkan kenapa sosok seorang Kadis seperti tak mengerti aturan. Insan pers itu dalam bekerja sudah diatur oleh Undang Undang Pers. Legalitas mereka tinggal lihat di Box Redaksi medianya. Dan mediapun bisa menerbitkan pemberitaan berarti bukan Abal Abal minimal CV Atau PT dan legalitasnya pun pasti jelas. Emang kalo jurnalis tidak tergabung di wadah lembaga jurnalis yang besar berarti itu seorang jurnalis yang bodong?. Dan apa hubungannya legalitas jurnalis harus di cek terdaftar di Humas Pemda?. Ini sosok oknum yang tak ngerti atau pura pura bodoh?. Agar tak bisa di konfirmasi oleh jurnalis?,” tutupnya.
Rusdi, selaku anggota FORWIN (Forum Wartawan Independen) Pandeglang mengatakan. “Sebagai mana amanat Undang Undang Dasar 1945 bahwa Setiap warga negara berhak berkumpul dan berserikat serta mengeluarkan pendapat di depan orang. Itu adalah amanat Undang Undang. Jadi kalo Kadis menanyakan legalitas dan kalo ini masih disalahkan oleh Kadis, ganti saja Undang Undang oleh Kadis,” kecamnya.
Lanjut Rusdi mengatakan, “berarti ia sebagai Kadis tidak bertanggung jawab segala sesuatunya tentang kegiatan pendidikan yang ada di bawah tanggung jawabnya dong kalo seperti itu. Dan biar semua faham dan mengerti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat mutlak bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukankah perintah dan atau amanat dari Undang-Pndang pokok Pers, karena UKW itu sendiri adalah peraturan Dewan Pers,” tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Kasi Sapras belum dihubungi untuk diminta keterangan.








