Laporan wartawan sorotnews.co.id : S.Karim.
MALANG, JATIM – Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang saat ini sedang mengerjakan pembangunan jembatan yang terletak di jalan Tirtotaruno Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang Jawa Timur.
Bahwa jembatan yang menghubungkan dua dusun yaitu Dusun Klandungan dan Dusun Rambaan itu masih dalam area satu Desa Landungsari Kecamatan Dau.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM Kabupaten Malang Khairul Isnadi Kusuma melalui Kepala Bidang (Kabid) “Pembangunan dan Peningkatan” Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang Anita Aulia Sari, Menyampaikan bahwa jembatan yang menghubungkan Dusun Klandungan dan Dusun Rambaan, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang tersebut telah ambrol sekitar akhir 2023 lalu.
“Penyebab terjadinya jembatan ambrol dikarenakan usia konstruksi dan struktur jembatan yang sudah termakan usia tua, serta beban lalu lintas yang padat yang melintas, ditambah intensitas hujan yang tinggi, pada akhir tahun 2023 kemarin,” ungkap Anita, dalam keterangannya pada Sorot News, Rabu (15/5/2024).
Selain itu masih menurut Anita bahwa jembatan yang terletak di Jalan Tirto Taruno ini merupakan jembatan jalur padat penduduk Kabupaten ke wilayah perkotaan Malang atau sebaliknya, serta merupakan akses jalan ke instansi dan lembaga pendidikan. dan menjadi akses perekonomian warga masyarakat
“Oleh karena itu jembatan tersebut saat ini di bongkar total dan untuk membangun jembatan baru harus membuat pondasi baru, berikut badan jembatan,” ucapnya.
“Terkait perencanaan pada akhir tahun 2023 kemarin dan kemudian proses pengadaan dan pelaksanaan awal tahun 2024 ,Semuanya sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang ada, dan telah dilakukan tandatangan kontrak dengan penyedia jasa, dan saat ini sudah berjalan,” katanya.
Disinggung berapa nilai kontrak jembatan tersebut, “ya, nilai anggaran nya lebih dari Lima Ratus Juta Rupiah yang bersumber dari APBD 2024,” Jelasnya pada Sorot News (16/5/2023)
“Kami dari Dinas PUBM juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak pihak terkait di wilayah Desa setempat yaitu Camat, Kepala Desa, Polsek maupun Koramil, agar supaya kegiatan pelaksanaan dilapangan dapat berjalan dengan lancar dan transparan,” ungkapnya.
“Terkait waktu pelaksanaan sesuai kontrak 180 hari atau 6 bulan, mudah mudahan sebelum jatuh tempo kontrak sudah rangkum agar dapat di manfaatkan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu warga masyarakat di Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang, Sobirin(45) saat di konfirmasi media Sorot,
“Kami masyarakat di Desa Landungsari, sangat senang menyambut baik atas respon dan gerak cepat Dinas Bina Marga untuk membangun jembatan yang ambrol tersebut,” ucap Sobirin, bersama beberapa warga di lokasi pembangunan jembatan (16/5/2024).*








