Anggota Polres Manggarai Timur Ambil Alih Pengelolaan SPBUN di Gongger Yang Masih Berpolemik

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK. 

MANGGARAI TIMUR, NTT – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBUN) 58.865.02 yang terletak di Desa Satar Punda Barat, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, Saat ini pengelolaanya diambil alih oleh salah satu anggota Polres Manggarai Timur.

Identitas anggota Polres Manggarai Timur yang mengelola SPBUN tersebut diketahui bernama “Aipda Djefry G. Loudoe”, atau biasa dipanggil “Jefry”.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini dari berbagai sumber, SPBUN tersebut saat ini pengelolaanya sudah beralih dari tangan Florentina Tince Kumpul kepada Anggota Polres Manggarai Timur tersebut.

Media ini telah melakukan konfirmasi kepada Aipda Djefri G. Loudoe, pada Jumat 17 Januari 2025. Dan yang bersangkutan mengakui bahwa benar saat ini SPBUN di Gongger sudah dikelolahnya.

“Saya yang kelola SPBUN sekarang, sejak tahun lalu, dan Koperasi sudah serahkan pengelolaanya kepada saya,” tuturnya singkat.

Hal ini juga dibenarkan oleh “Florentina Tince Kumpul” ketika dikonfirmasi Sorot News.

“Benar SPBUN itu dikelolah oleh pa Jefry, dan telah mendapat persetujuan dari semua pengurus,” ungkapnya.

“Saya tetap menjadi Direktur Perusahaan, dan tidak ada perubahan atas status saya. Tetapi pengelolaan kami pengurus sepakat untuk diserahkan kepada pak Jefri dan tidak persoalan terkait itu,” jelasnya.

Untuk diketahui keberadaan SPBUN Gongger ini menjadi sorotan karena masih menyimpan polemik antara Muhamad Ali H. Umar Warga Ronting, Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, dengan Florentina Tince Kumpul.

Polemik ini bermula ketika FlorentinaTince Kumpul meminjam uang milik Muhamad Ali H. Umar atau biasa disapa Lali, pada tahun 2021-2022 untuk mengurus surat izin di SPBUN di Surabaya.

Saat itu Florentina Tince Kumpul menyampaikan apabila SPBU sudah berjalan maka mereka akan bekerjasama untuk bagi hasil keuntungan usaha.

Namun faktanya berbeda, sampai saat ini janji yang disampaikan Florentina Tince Kumpul terhadap Muhamad Ali H. Umar tidak terealisasi.

Malah kondisinya sekarang ini sudah berbeda, SPBUN tersebut saat ini telah dikelolah oleh salah satu anggota Polres Manggarai Timur.

Sementara pihak Florentina Tince Kumpul belum ada itikad baik untuk mengembalikan uang milik Muhamad Ali H. Umar, baik pokok maupun keuntungan hasil usaha seperti yang dijanjikan.

Terpisah, Sorot News telah mengkonfirmasi Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto (28/01/2025), Kepada Sorit News beliau menyampaikan Dilaporkan saja kalau anggota Polres ada yang melanggar hukum.

“Silakan ke SPKT saja, sebelumnya juga ada anggota saya terlibat hutang piutang kita proses juga,” tegasnya.

“Saya tidak pernah membela anggota yang salah. Silakan laporkan ke Sie Propam Polres kalau memang ada yang dirugikan,” jelasnya.

“Dia punya usaha saja saya tidak pernah tahu,” tegas AKBP Suryanto.

Kapolres Manggarai Timur itu juga menyampaikan terima kasih atas informasi yang disampaikan dan berjanji untuk share berita ke anggota Polres tersebut.**

Pos terkait