Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nengsih.
LEBAK, BANTEN – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, Banten, Dartim, menegaskan bahwa aktivitas galian tanah di Kecamatan Maja dan Curugbitung harus mematuhi peraturan yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta ketertiban umum merupakan bagian dari tugas dan fungsi Satpol PP.
“Semua aktivitas galian tanah harus memiliki izin dan taat membayar retribusi. Jika ada pelanggaran K3 atau ketertiban umum, kami akan mengambil tindakan tegas,” kata Dartim saat dihubungi oleh Wartawan, Minggu 1 Juni 2025.
Dartim menjelaskan bahwa pihaknya sudah sering memberikan himbauan kepada para pengusaha galian tanah untuk segera membuat surat izin dan tidak memarkir kendaraan di badan jalan.
Namun, ketika ditanya tentang kewenangan terkait parkir di badan jalan, Dartim menyatakan bahwa itu bukan kewenangan Satpol PP dan mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang berwenang.
“Jika ada pengotoran jalan dan ketertiban umum, kami akan menginstruksikan kepada pengusaha galian tanah untuk segera melakukan penyemprotan,” tambahnya.
Dartim mengajak kepada wartawan untuk datang ke kantornya pada hari Senin untuk melihat pernyataan resmi dan informasi lebih lanjut tentang hal ini.
Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mengatur aktivitas galian tanah di Kabupaten Lebak.**








