Ali Nurdin Desak Pemerintah Atas Pembunuhan Terhadap Watirih Menjadi Pintu Masuk Diplomasi Pembebasan Susanti

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman. 

JAKARTA – Dua kasus besar yang menimpa pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi kini menjadi sorotan tajam. Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, mendesak pemerintah menjadikan dua perkara tersebut sebagai satu kerangka diplomasi hukum yang serius dengan Arab Saudi.

Kasus pertama adalah pembunuhan terhadap PMI asal Indramayu, Nur Watirih binti Masmud Sarta, yang tewas setelah mengalami penganiayaan di Riyadh. Pelaku yang merupakan warga negara Arab Saudi telah ditangkap dan kini menjalani proses hukum.

Kasus kedua adalah perkara yang menjerat Susanti, PMI asal Karawang, yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh pengadilan Arab Saudi karena dituduh membunuh anak majikannya.

Menurut Ali Nurdin, dua kasus ini tidak boleh dipandang terpisah, melainkan harus dibaca sebagai “cermin diplomasi perlindungan warga negara Indonesia”.

“Di satu sisi ada PMI kita yang dibunuh secara brutal oleh warga negara Arab Saudi. Di sisi lain ada PMI kita yang divonis hukuman mati karena kasus tuduhan pembunuhan. Negara harus hadir secara serius agar keadilan berlaku dalam dua arah,” tegas Ali Nurdin kepada media.

*Desakan Qisas untuk Kasus Watirih*

Dalam kasus Nur Watirih, Ali Nurdin menilai pemerintah harus mendorong proses hukum maksimal, termasuk membuka kemungkinan keluarga korban menuntut qisas, yaitu hukuman setimpal dalam sistem hukum pidana Islam yang berlaku di Arab Saudi.

Menurutnya, langkah ini penting agar ada pesan tegas bahwa nyawa pekerja migran Indonesia tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang.

“Jika terbukti terjadi pembunuhan, maka keluarga korban berhak menuntut qisas. Negara harus membantu dan memfasilitasi proses itu agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah kisah tragis, yang mengungkap dugaan penganiayaan berat terhadap korban sebelum meninggal dunia.

*Denda Diyat Susanti Dinilai Terlalu Berat*

Namun Ali Nurdin juga menyoroti sisi lain dari sistem hukum yang sama, yakni kewajiban pembayaran diyat (uang tebusan) yang dibebankan kepada Susanti agar terhindar dari hukuman mati.

Dalam berbagai kasus hukuman mati di Arab Saudi, keluarga korban biasanya dapat memberikan pengampunan dengan syarat pembayaran diyat yang nilainya bisa ditentukan oleh keluarga korban yang nilainya milyaran rupiah.

Menurut Ali Nurdin, skema tersebut sangat memberatkan bagi keluarga PMI maupun pemerintah Indonesia.

“Kasus Susanti menunjukkan bagaimana besarnya diyat yang harus dibayar agar eksekusi bisa dibatalkan. Ini menjadi beban yang luar biasa,” kata dia.

*Diplomasi Dua Kasus*

Ali Nurdin kemudian mengajukan gagasan yang lebih strategis: menjadikan dua kasus ini sebagai bagian dari pendekatan diplomasi yang seimbang.

Jika dalam kasus Susanti keluarga korban meminta diyat, maka dalam kasus Nur Watirih pemerintah Indonesia juga dapat mendorong tuntutan serupa kepada pelaku atau keluarganya.

Menurutnya, pendekatan ini dapat menciptakan keseimbangan moral dalam diplomasi hukum.

“Kalau dalam kasus Susanti keluarga korban meminta diyat miliaran rupiah, maka dalam kasus Watirih juga harus dibuka kemungkinan tuntutan yang sama. Ini bisa menjadi bagian dari bargaining position diplomasi Indonesia,” tegasnya.

Ia menilai langkah tersebut dapat memberikan dua dampak sekaligus:

1. Menunjukkan bahwa negara serius membela korban PMI.

2. Memberikan ruang diplomasi untuk menyelamatkan PMI yang terancam hukuman mati.

*Ujian Perlindungan PMI*

Ali Nurdin menilai dua kasus ini merupakan ujian nyata bagi sistem perlindungan pekerja migran Indonesia yang selama ini sering dikritik lemah dalam menghadapi kasus pidana di luar negeri.

Ia meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh untuk mengawal kedua perkara tersebut secara serius.

“Ini bukan hanya soal satu kasus kriminal. Ini soal bagaimana negara melindungi martabat pekerja migran Indonesia di luar negeri,” ujarnya.

Menurut Ali Nurdin, jika diplomasi dilakukan dengan cermat, dua kasus tersebut justru dapat menjadi momentum untuk memperkuat posisi tawar Indonesia dalam memperjuangkan keadilan bagi warganya di Arab Saudi.

“Dua kasus ini tragis, tetapi jika dikelola dengan strategi diplomasi yang tepat, keduanya bisa menjadi pintu menuju penyelesaian yang lebih adil bagi semua pihak,” pungkasnya.**

Pos terkait