Laporan wartawan sorotnews.co.id : Jefry.
JAYAPURA, PAPUA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Papua Pdt. Klemens Taran menegaskan pentingnya kesepakatan bersama dalam membahas masalah pengupahan PPPK Paruh Waktu agar kebijakan yang diambil tidak berbeda antara kabupaten/kota dan Kanwil. Hal ini merujuk pada persoalan pengupahan PPPK Paruh Waktu yang kini menjadi isu bukan hanya di Papua tapi juga secara nasional.
Namun demikian Kakanwil menyatakan bahwa pemerintah pusat tengah melakukan penggodokan regulasi terhadap masalah pengupahan ini, sehingga pihaknya tetap melakukan langkah antisipatif dengan menggelar rapat koordinasi sambil menunggu kepastian dari pusat.
“Persoalan PPPK Paruh Waktu ini sudah menjadi pembahasan di tingkat nasional. Karena itu, kita di Papua harus mengambil langkah bersama dan mencari solusi yang disepakati agar tidak terjadi perbedaan kebijakan antara Kanwil dan Kemenag kabupaten/kota,” tegas Klemens.
Rapat koordinasi untuk membahas pengupahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Kemenag Papua tersebut digelar di Ruang Rapat Amsal Yowei, Selasa (13/1/2026) yang diikuti secara daring oleh satuan kerja Kementerian Agama kabupaten/kota se-Papua.
Kakanwil dalam rapat itu mengaku penting untuk membahas masalah pengupahan ini, selain menentukan arah dan nasib masa depan para P3K tersebut, tapi juga karena sebagian P3K Paruh waktu telah meninggalkan pekerjaan lamanya dan telah mengabdi sebagai P3K Paruh Waktu sejak dilantik beberapa waktu lalu.
“Ada di antara mereka yang sudah melepas pekerjaan lama dan fokus menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini harus kita pikirkan bersama agar tidak menimbulkan persoalan baru terkait nasib dan masa depan mereka,” ujarnya.
Kakanwil berharap keputusan yang diambil nantinya merupakan hasil kesepakatan bersama dan mempertimbangkan dampak secara menyeluruh, terutama dalam penetapan besaran upah sebelum adanya regulasi resmi dari pusat.
“Jangan sampai Kanwil mengambil keputusan tertentu, sementara kabupaten/kota berbeda. Terutama terkait berapa yang harus mereka terima sebelum ada kepastian penggajian,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Dwiharjanto, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan yang ada berhak menerima upah paling sedikit sebesar gaji yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di daerah.
“Dalam perjanjian kerja nanti akan dituangkan besaran upah serta waktu kerja setiap tahunnya. Namun saat ini masih terdapat multitafsir terkait sumber pembiayaan upah tersebut,” jelas Dwiharjanto.
Ia menambahkan, hingga kini Kementerian Keuangan belum menyetujui pembayaran PPPK Paruh Waktu melalui akun belanja pegawai. Oleh karena itu, pembayaran sementara diarahkan menggunakan akun selain belanja pegawai, sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu kebijakan dari pusat. Waktunya cukup terbatas karena pembayaran upah harus segera dilakukan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Ruddy Rotty, menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada awalnya dilakukan untuk menjawab kebutuhan pelayanan, dengan semangat memberikan kesempatan kerja bagi pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria.
“Pada saat kontrak kerja ditandatangani, nilai gaji sudah tercantum. Namun, memang saat itu belum terpikirkan bagaimana kebijakan pengupahan di tahun berikutnya karena belum ada regulasi nasional,” ucap Ruddy.
Ia menegaskan, Kanwil Kemenag Papua telah berupaya menyeragamkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu antara Kanwil dan kabupaten/kota agar tidak menimbulkan kesenjangan.
“Semangatnya adalah bagaimana mereka tetap bisa bekerja, dibayar dan membantu pelayanan di kantor,” ujarnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Kanwil Kemenag Papua berharap dapat merumuskan langkah sementara yang adil dan seragam, sambil menunggu terbitnya regulasi resmi dari kemenag pusat terkait pengupahan PPPK Paruh Waktu.**







