Bakamla RI dan Korea Coast Guard Selamatkan 8 ABK WNI dari Dugaan TPPO di Perairan Korsel

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya. 

JAKARTA – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul dan Korea Coast Guard (KCG), berhasil menyelamatkan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah perairan Korea Selatan, Rabu (13/8/2025).

Operasi penyelamatan ini dilakukan setelah Bakamla RI menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik eksploitasi terhadap sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di sebuah kapal berbendera Korea Selatan milik perusahaan YMI.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial AD, yang merupakan kerabat salah satu ABK bernama CW. Dalam pengaduannya kepada Bagian Humas Bakamla RI, AD menyampaikan sejumlah kejanggalan yang dialami CW saat bekerja di kapal asing tersebut. Salah satunya adalah perintah untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang secara ilegal di tengah laut bersama kapal lain, yang bukan merupakan prosedur standar operasional.

Kegiatan mencurigakan itu sempat terpantau oleh Angkatan Laut Korea Selatan, yang kemudian memberikan peringatan keras agar aktivitas tersebut dihentikan. Para ABK yang merasa terancam dan tidak nyaman atas praktik tersebut kemudian menolak untuk melanjutkan pekerjaan dan meminta untuk segera dipulangkan ke Indonesia.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., langsung memerintahkan Direktorat Kerja Sama Bakamla RI untuk mengambil langkah cepat dan terkoordinasi. Dalam waktu singkat, Bakamla RI berhasil menjalin koordinasi dengan pihak Korea Coast Guard (KCG).

Operasi evakuasi ini turut melibatkan dukungan dari berbagai pihak, antara lain : Protokol dan Konsuler KBRI Seoul, Atase Pertahanan KBRI Seoul, dan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Perbatasan dan Migran (KP2MI).

Melalui sinergi lintas lembaga tersebut, proses penyelamatan berhasil dilakukan tanpa hambatan.

Saat ini, seluruh 8 ABK WNI telah berada dalam kondisi selamat dan sehat, dan telah dipulangkan ke tanah air. Proses pemulangan dilakukan dengan pengawalan ketat dan pendampingan dari otoritas terkait guna memastikan hak-hak para korban tetap terpenuhi.

Kepala Bakamla RI menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang solid antara pemerintah Indonesia dan Korea Selatan dalam menangani dugaan TPPO lintas negara ini.

“Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya koordinasi cepat dan tepat antar lembaga, baik dalam negeri maupun internasional. Kami terus berkomitmen untuk melindungi WNI, khususnya awak kapal, dari ancaman eksploitasi dan perdagangan orang di wilayah perairan manapun,” tegas Laksdya TNI Irvansyah.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia, terutama di sektor pelayaran yang rawan praktik ilegal dan eksploitasi.

Bakamla RI menegaskan akan terus meningkatkan fungsi pengawasan maritim serta memperkuat kerja sama dengan negara-negara mitra dalam rangka melindungi kedaulatan dan keselamatan warga negara Indonesia di luar negeri.**

Pos terkait