Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Balik nama sertifikat tanah merupakan proses penting yang wajib dilakukan setelah terjadi peralihan hak kepemilikan tanah, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan. Proses ini bertujuan untuk memastikan data kepemilikan tanah tercatat secara sah sesuai dengan pemilik yang sebenarnya, sekaligus memberikan kepastian hukum atas objek tanah tersebut.
Selain sebagai kewajiban administratif, balik nama sertifikat tanah juga berperan penting dalam mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bagas Agung Wibowo.
“Ya, tanah warisan harus dibalik nama untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Bagas.
Pada umumnya, proses balik nama sertifikat tanah dilakukan dengan menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Cara ini dinilai lebih praktis dan aman karena pemohon cukup memberikan kuasa kepada notaris atau PPAT untuk mengurus seluruh tahapan peralihan hak kepemilikan.
Namun demikian, tidak banyak masyarakat yang mengetahui bahwa proses balik nama sertifikat tanah sebenarnya dapat dilakukan tanpa melalui notaris atau PPAT, yakni dengan mengajukan permohonan secara langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Metode ini dapat menjadi alternatif yang lebih hemat biaya, karena pemohon hanya dikenakan biaya resmi sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Meski demikian, pengurusan secara mandiri hanya dapat dilakukan apabila pemohon telah memiliki akta atau bukti sah peralihan hak atas tanah dari pemilik sebelumnya kepada pemilik baru.
Sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri, pemohon wajib memiliki akta yang menjadi dasar peralihan hak. Sebagai contoh, untuk perolehan tanah melalui jual beli, pemohon harus memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT. Akta tersebut merupakan syarat mutlak meskipun pengurusannya tidak menggunakan jasa notaris atau PPAT.
Mengacu pada informasi resmi dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT:
Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup (formulir diperoleh di Kantor Pertanahan).
Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (khusus badan hukum).
Sertifikat tanah asli.
Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT untuk jual beli, atau akta hibah dari PPAT untuk hibah.
Akta wasiat notariel atau akta waris untuk peralihan karena pewarisan.
Fotokopi KTP para pihak penjual dan pembeli serta/atau kuasanya (untuk jual beli).
Izin pemindahan hak apabila disyaratkan dalam sertifikat atau keputusan pemberian hak.
Fotokopi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB) serta bukti pembayaran uang pemasukan.
Bukti SSB BPHTB dan Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah dengan nilai di atas Rp 60 juta (khusus hibah).
Prosedur Pengajuan Balik Nama Sertifikat Tanah
Pemohon dapat mengajukan permohonan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dengan mendatangi langsung Kantor Pertanahan sesuai lokasi objek tanah. Seluruh berkas diserahkan kepada petugas loket untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, petugas akan menginput data ke dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Pemohon kemudian menerima Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS) untuk pembayaran biaya PNBP melalui bank yang ditunjuk.
Setelah pembayaran dilakukan, berkas diproses oleh unit kerja terkait untuk pemeriksaan lanjutan, pencatatan peralihan hak, hingga sertifikat selesai dan diserahkan kepada pemohon. Jika terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi.
Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Pemohon yang mengurus balik nama secara mandiri tetap dikenakan biaya pendaftaran dan administrasi di Kantor Pertanahan. Besaran biaya berbeda-beda tergantung luas dan nilai jual tanah.
Rumus perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah adalah sebagai berikut:
(Nilai tanah × luas tanah) ÷ 1.000
Sebagai contoh, sebidang tanah seluas 100 meter persegi dengan nilai tanah Rp 1 juta per meter persegi, maka biaya balik nama adalah:
Rp 1.000.000 × 100 ÷ 1.000 = Rp 100.000
Biaya tersebut ditambah biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000, sehingga total biaya menjadi Rp 150.000 per sertifikat.
Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya secara mandiri melalui laman simulasi biaya balik nama sertifikat tanah yang disediakan pemerintah. Namun, perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya pembuatan akta (AJB, akta hibah, atau akta waris) di notaris atau PPAT yang menjadi syarat utama balik nama sertifikat.
Waktu Penyelesaian
Berdasarkan ketentuan ATR/BPN, proses balik nama sertifikat tanah diselesaikan paling lama lima hari kerja setelah seluruh persyaratan dan dokumen dinyatakan lengkap. Ketentuan ini merupakan bagian dari reformasi layanan pertanahan dan percepatan pelayanan publik di seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.
Khusus untuk balik nama sertifikat tanah karena warisan, jangka waktu penyelesaian yang sama juga berlaku, selama tidak terdapat sengketa kepemilikan maupun kendala pada kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan.
Jika Anda ingin, saya dapat:
Menyingkat menjadi straight news versi pendek, Menyesuaikan dengan rubrik hukum/layanan publik Sorotnews, atau
Menyusun judul alternatif yang lebih klik-efektif.**








