Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan.
JAKARTA – Terkait Maraknya Bangunan Melanggar, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat Diduga main mata dengan pemilik bangunan, Seperti yang terjadi pada bangunan 3 Lantai di segel di Jalan Swadaya 2 kecamatan Grogol Petamburan, Kelurahan Wijaya Kusuma RT 03 RW 06 No1652. Bangunan kos kosan diduga tanpa IMB, yang berada di Jalan Swadaya 1 RT 01 RW 06 No 1626, Kecamatan Grogol Petamburan, Kelurahan Wijaya Kusuma, kos kosan 3 lantai Melanggar tidak sesuai dengan peruntukan, bangunan besar itu lepas dari pengawasan dan tindakan pejabat terkait.
Beragam permasalahan soal legalitas bangunan, mulai dari bangunan yang tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan sampai dengan bangunan yang di segel, ironisnya hal itu sedia kalanya masih terus merebah di tubuh Ibu Kota, khususnya di Jakarta Barat.
Selain bangun tersebut diatas, ada lagi Bangunan yang sudah disegel, meski tanpa IMB, dan melanggar, namun aktifitas membangun masih terus dilakukan, berada di Jalan Swadaya 1 dan Jalan Swadaya 2, RT 01 dan RT 03 RW 06 Kelurahan Wijaya Kusuma , Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.








