Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Sebuah surat permohonan bantuan partisipasi Hari Raya Idulfitri yang mengatasnamakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Surabaya, beredar luas di media sosial dan menuai sorotan publik.
Surat tertanggal 21 Februari 2026 tersebut berisi permintaan bantuan kepada warga dalam rangka Hari Raya Idulfitri. Foto surat itu diunggah akun Instagram @lambe_turah pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, yang membidangi hukum dan pemerintahan, meminta pihak kecamatan segera melakukan evaluasi.
“Barusan saya telepon Pak Febri, Camat Tandes, dan saya minta untuk yang bersangkutan dievaluasi agar tidak diposisikan sebagai Ketua LPMK. Dan Pak Camat siap menindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, sebagai lembaga kemasyarakatan, LPMK memiliki peran strategis dalam menjembatani aspirasi warga dengan pemerintah. Karena itu, setiap pengurus wajib menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mencederai kepercayaan publik.
Ia menegaskan, permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan lembaga tidak dapat dibenarkan.
“Kami tidak ingin lembaga kemasyarakatan tercoreng oleh tindakan yang tidak pantas. Evaluasi penting agar ke depan LPMK benar-benar bekerja untuk kepentingan warga,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh LPMK di Surabaya agar tetap memegang teguh aturan dan etika dalam menjalankan tugas.
“Kepercayaan masyarakat itu mahal. Jangan sampai karena satu tindakan, seluruh LPMK ikut terdampak citranya,” tambahnya.
Secara terpisah, Lurah Manukan Wetan, Bambang Wijanarko, membenarkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Ketua LPMK Manukan Wetan, Kholil.
Menurut Bambang, tindakan tersebut melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 123 Tahun 2024 tentang Larangan dan Sanksi, sebagaimana diatur dalam Bab XI Pasal 66.
“Oleh karena itu, surat peringatan pertama ini diberikan sebagai teguran kepada Saudara Kholil agar dapat melaksanakan Perwali sesuai sistem kerja yang telah berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kholil selaku Ketua LPMK Manukan Wetan telah membuat surat pernyataan resmi kepada pihak kelurahan dan mengakui kesalahannya.
Dalam surat pernyataannya, ia menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan meminta atau memohon sumbangan/pungutan liar yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.
“Saya menyatakan dengan sungguh-sungguh untuk tidak akan mengulangi perbuatan saya dengan melakukan permintaan atau permohonan sumbangan/pungutan liar yang dilarang,” tulisnya dalam surat tersebut.
Ia juga menyatakan bersedia diberhentikan dari jabatannya apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran serupa.
“Demikian pernyataan ini saya buat dengan sadar dan sungguh-sungguh tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” tandasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi evaluasi bagi seluruh lembaga kemasyarakatan agar tetap menjalankan tugas sesuai aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat.**








