BKN Ungkap 129.710 Formasi PPPK 2024 Penuh Waktu Tidak Terisi, Honorer Dialihkan ke Skema Paruh Waktu

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa sebanyak 129.710 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk skema penuh waktu tidak terisi. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, dalam keterangan resminya pada Sabtu (2/8/2025).

Menurut Suharmen, kekosongan ini terjadi karena tidak adanya pelamar di formasi-formasi tersebut. Namun demikian, formasi kosong ini tidak dapat diisi oleh tenaga honorer kategori R1 hingga R5 yang tidak lulus seleksi PPPK. Pemerintah mengarahkan mereka untuk mengisi jabatan sebagai PPPK paruh waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga 28 Juli 2025, dari total formasi PPPK penuh waktu sebanyak 1.008.337, telah terisi sebanyak 878.627 formasi atau sekitar 87,1%. Angka ini terdiri dari:

Tahap 1: Sebanyak 690.918 formasi telah diumumkan pada 24–31 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 80% atau sekitar 444.918 orang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.

Tahap 2: Hasil seleksi yang diumumkan pada 16–30 Juni 2025 menetapkan 187.785 pelamar lolos untuk mengisi formasi penuh waktu.

“Dengan total pelamar sebanyak 2.115.054 orang, formasi PPPK yang terisi mencapai angka signifikan, meskipun masih terdapat kekosongan formasi di beberapa instansi,” ujar Suharmen.

Suharmen menegaskan bahwa honorer kategori R1 hingga R5 yang tidak lulus seleksi dan tidak memiliki kode ‘L’ (lulus), tidak dapat mengisi formasi kosong PPPK penuh waktu. Mereka akan dialihkan ke skema PPPK paruh waktu, termasuk yang tergolong dalam Jabatan Tampungan.

“Honorer yang masuk Jabatan Tampungan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu juga,” jelas Suharmen kepada JPNN.

Jabatan Tampungan merupakan skema yang disiapkan untuk honorer yang telah tercatat di database BKN, namun tidak mengikuti seleksi kompetensi (Computer Assisted Test/CAT) pada tahap 1 dan 2. Adapun kriteria pelamar dalam Jabatan Tampungan meliputi:

1. Telah mendaftar CPNS, namun statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Tidak Lulus (TL), atau Tidak Hadir (TH);

2. Mendaftar PPPK Tahap 1 tetapi berstatus TMS atau TH;

3. Tidak tersedianya formasi PPPK tahun anggaran 2024 yang sesuai dengan jabatan atau kualifikasi pendidikan yang dimiliki.

BKN bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah mengirimkan hasil ujian CAT kepada instansi terkait untuk divalidasi. Tujuannya adalah memastikan kesesuaian data para honorer dalam Jabatan Tampungan sebelum dapat diproses lebih lanjut.

“Kenapa harus divalidasi? Karena instansi belum melakukan verifikasi seleksi administrasi terhadap honorer tersebut,” tegas Suharmen.

Jika dalam proses validasi ditemukan honorer yang sudah tidak aktif bekerja di instansi pemerintah, maka instansi dapat mengusulkan perubahan status dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada Panselnas untuk posisi di Jabatan Tampungan.**

Pos terkait