BPAFK Medan Perketat Pengawasan Alat Kesehatan di Tujuh Provinsi, Khairul Bahri: Keselamatan Pasien Nomor Satu

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hasudungan Purba. 

MEDAN, SUMUT – Kepala Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (BPAFK) Medan, Khairul Bahri, S.T., M.K.M., menegaskan pentingnya pengawasan dan kalibrasi alat kesehatan demi menjamin keselamatan pasien serta mutu pelayanan medis di berbagai fasilitas kesehatan. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Hotel Madani Medan, Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam keterangannya, Khairul menjelaskan bahwa wilayah kerja BPAFK Medan meliputi tujuh provinsi, yakni Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Bengkulu.

“Kami bertugas memastikan seluruh peralatan medis di rumah sakit maupun puskesmas telah memenuhi standar keamanan. Tugas utama kami adalah melindungi pasien dari risiko yang dapat timbul akibat penggunaan alat kesehatan yang tidak layak,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengawasan dan kalibrasi berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 tentang pengujian dan kalibrasi alat kesehatan. Dalam peraturan itu diatur bahwa setiap alat medis, baik yang digunakan untuk diagnosis, terapi, maupun penunjang lainnya, harus diuji secara berkala untuk memastikan keakuratannya.

“Pengamanan alat kesehatan bukan hanya soal mutu alat, tetapi juga menyangkut keselamatan pasien, tenaga medis, dan lingkungan sekitar. Misalnya, alat di ruang radiologi wajib diperiksa secara rutin agar tidak menimbulkan paparan radiasi berlebih,” jelas Khairul.

Dalam kesempatan itu, Khairul juga mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki 40 tenaga ahli bersertifikat yang bertugas melakukan pengujian dan kalibrasi alat di seluruh wilayah kerja mereka.

“Setiap tiga tahun sekali kami wajib melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap alat-alat kesehatan. Bila ditemukan tidak layak pakai, maka alat tersebut harus segera ditarik dan tidak boleh digunakan lagi,” tegasnya.

Ketika ditanya mengenai sanksi bagi rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak dilakukan pemeriksaan, Khairul menjawab bahwa pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif.

“Kami tidak serta-merta memberikan sanksi. Namun bila terjadi insiden atau dampak terhadap pasien akibat kelalaian, maka tindakan tegas akan dilakukan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Menutup konferensi pers, Khairul kembali menekankan bahwa pengawasan alat kesehatan merupakan bagian dari tanggung jawab moral seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan.

“Keselamatan pasien adalah prioritas. Satu kesalahan kecil pada alat medis bisa berakibat besar pada nyawa manusia,” pungkasnya, sebelum meninggalkan ruangan karena ada panggilan mendadak dari atasannya, Hasudungan Purba.**

Pos terkait