BUMN Tambang Dinilai Punya Peran Strategis Perkuat Praktik Pertambangan Berkelanjutan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya. 

JAKARTA — Perusahaan pertambangan milik negara (BUMN) dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat penerapan operasional pertambangan yang bertanggung jawab sekaligus perlindungan lingkungan. Konsistensi dalam menjalankan prinsip good mining practice (GMP) menjadi fondasi penting agar BUMN pertambangan dapat beroperasi secara berkelanjutan, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional dan kelestarian alam.

Seiring meningkatnya tuntutan publik dan regulator, pemerintah terus memperketat tata kelola pertambangan berkelanjutan guna memastikan seluruh aktivitas industri berjalan sesuai aturan serta tidak merusak kawasan hutan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) baru-baru ini mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran administratif maupun tindak pidana di kawasan hutan di wilayah Sumatra dan Aceh.

Pengamat BUMN sekaligus Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Toto Pranoto, menilai kebijakan tersebut menjadi momentum penting bagi perusahaan pertambangan, khususnya BUMN, untuk memperkuat implementasi good mining practice secara konsisten.

Menurut Toto, penerapan GMP tidak hanya bertujuan meminimalkan potensi kerusakan lingkungan, tetapi juga menjadi kunci keberlanjutan bisnis jangka panjang bagi perusahaan tambang milik negara.

“Pendekatan good mining practice harus menjadi standar utama. Selain menjaga lingkungan, hal ini juga memastikan keberlangsungan usaha dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap BUMN pertambangan,” ujar Toto dalam keterangan tertulis.

Ia mencontohkan praktik operasional PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), anggota Grup MIND ID, yang dinilainya memiliki pendekatan pengelolaan tambang relatif lebih baik dibandingkan banyak pelaku industri lainnya. ANTAM disebut mampu meminimalkan dampak lingkungan dengan menjalankan operasional pertambangan secara bertanggung jawab, mulai dari tahap pra-tambang, kegiatan penambangan, pascatambang, hingga pengolahan dan pemurnian.

“ANTAM memiliki pola pengelolaan tambang yang lebih terstruktur dan bertanggung jawab, sehingga potensi kerusakan lingkungan dapat ditekan. Ini merupakan bentuk keberpihakan yang cukup baik terhadap prinsip keberlanjutan,” kata Toto.

Komitmen tersebut juga tercermin dari capaian operasional ANTAM sepanjang tahun 2024. Perseroan mencatat telah melakukan reklamasi lahan seluas 75,26 hektare dengan penanaman sebanyak 190.813 pohon. Dari sisi pengendalian emisi, ANTAM berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 5,72 persen untuk cakupan emisi Scope 1 dan Scope 2.

Selain itu, ANTAM juga menjalankan berbagai program pembinaan masyarakat untuk mendorong partisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah aktivitas penambangan ilegal, khususnya di wilayah Pongkor.

Sementara itu, pengamat tambang dan energi Ferdy Hasiman menilai pencabutan izin usaha pertambangan di kawasan hutan harus menjadi refleksi bersama bagi seluruh pelaku industri. Menurutnya, momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen terhadap operasional yang patuh aturan dan berorientasi pada keberlanjutan.

“Di tengah kenaikan harga komoditas, khususnya emas, pencabutan izin ini menjadi pengingat bahwa keberlanjutan pasokan nasional juga harus dijaga. Operasional yang patuh terhadap aturan dan berkelanjutan merupakan kunci agar industri pertambangan tetap sehat dalam jangka panjang,” ujar Ferdy.

Ia menegaskan, tanpa komitmen kuat terhadap praktik pertambangan yang bertanggung jawab, potensi kerugian lingkungan dan sosial dapat mengancam keberlanjutan industri itu sendiri.**

Pos terkait