Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Kasus dugaan mafia pelabuhan di Batang, Jawa Tengah terus berlanjut. PT Aquila Trasindo Utama yang menjadi pengelola Badan Usaha Pelabuhan (BUP) menggugat perdata PT Sparta Putra Adhyaksa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan.
“Hari ini kami ajukan gugatan perdata ke PN Kota Pekalongan,” ungkap Kuasa Hukum PT Aquila Trasindo Utama, Oktorian Sitepu, Senin (15/8/2022).
Oktorian Sitepu mengatakan dasar gugatan klienya adalah penagihan invoice terhadap PT Sparta Putra Adhyaksa.
Ia menyebut PT Sparta Putra Adhyaksa berkewajiban untuk membayar tagihan tersebut.
“Dan materi gugatan perdatanya tentang perbuatan melawan hukum,” ujar dia.
Oktorian Sitepu menjelaskan bahwa ada dua kasus berbeda. Satu pidana dan satu lagi perdata. Di perdata ada kewajiban dari PT Sparta Putra Adhyaksa yang harus dibayarkan.
“Nah itu kan ranahnya perdata. Ini kita gugat dan tuntutanya dia bayarkan,” katanya.
Menanggapi gugatan perdata tersebut, kuasa hukum PT Sparta Putra Adhyaksa M Zaenudin justru mempertanyakan bukti materi gugatan yang diajukan.
“Tersangka sudah mengaku membuat tagihan palsu. Ini sidang awal tahap mediasi,” katanya.
Ia mengungkapkan soal tagihan yang jadi persoalan sudah dilaporkan ke pihak Polres Pekalongan Kota dan kasusnya sudah P21.
Disebutkan tersangka juga sudah mengakui memalsukan dan menggunakan surat tersebut untuk melakukan penagihan.
Selain itu ada lagi tuduhan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada klienya, Didik Pramono melalui pernyataan di media.
“Justru pencemaran nama baik ini yang akan kami luruskan. Kasus pidana masih berjalan dan belum ada putusan hukum tetap sudah digugat, malah ini pencemaran nama baik Pak Didik,” beber Zaenudin.








