Laporan wartawan sorotnews.co.id : A. Indera Dewa.
SOPPENG, SULSEL – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng pembicaraan tingkat I dengan agenda Penjelasan Bupati dan penyerahan secara resmi rancangan perda tentang perlindungan pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, rancangan perda tentang pengelolaan sampah dan rancangan perda tentang pengelolaan air limbah domestik yang dilangsungkan diruang rapat paripurna DPRD Soppeng, Selasa (16/11/2021).
Rapat tersebut dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD kabupaten Soppeng H. Syahruddin M Adam, S.Sos, MM. Dalam rapat tersebut dilakukan 3 penyerahan secara Resmi yakni Pertama Rancangan perda tentang perlindungan pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, Kedua Rancangan perda tentang pengelolaan sampah, Ketiga Rancangan perda tentang pengelolaan air limbah domestik.
Rancangan peraturan tersebut diserahkan oleh Bupati Soppeng H.A Kaswadi razak, SE kepada Ketua DPRD Kabupaten Soppeng H. Syahruddin M. Adam, S.Sos, MM.
Dikesempatan itu Bupati Soppeng dalam sambutannya mengatakan,” Terhadap penyampaian Tiga ranperda dari Pemerintahan Daerah ini, dapat kami sampaikan dasar penyusunannya sebagai berikut.
1. Ranperda tentang perlindungan pendidik, Tenaga kependidikan dan peserta didik.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai salah satu unsur sebuah satuan pendidikan yang menjalankan kegiatan pendidikan, selain bertujuan memberikan ilmu pengetahuan dalam rangka menciptakan peserta didik yang memiliki kompetensi dalam bidang ilmu pengetahuan, juga memiliki tanggungjawab dalam pembentukan peserta didik yang memiliki karakter yang baik.
Satuan pendidikan merupakan salah satu pranata sosial yang menghimpun kepentingan serta individu-individu sehingga menjadi satu komunitas khusus, yang memiliki keunikan dan karakter tersendiri.
Selain lingkungan keluarga, dunia pendidikan tidak jarang dianggap sebagai salah satu lingkungan masyarakat yang ideal untuk penyelenggaraan proses karakter pribadi seseorang. Satuan pendidikan sebagai salah satu lingkungan yang dapat membentuk karakter.
Akan terjadi dalam perakteknya, terkadang dijumpai pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik yang berjalan tidak sesuai harapan.
Bahkan terdapat fakta, dimana pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik mengalami tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil, terang Bupati Soppeng.
Kata Dia, “Mencermati kondisi tersebut, maka pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah yang berisi 12 BAB, 35 Pasal diharapkan menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi dan sekaligus menjadi landasan hukum bagi pemerintahan.
Begitupun, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi dan Masyarakat serta orang tua dalam melaksanakan perlindungan atas pendidik, tenaga kependidikan dan Peserta Didik.
2. Ranperda tentang pengelolaan sampah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan perlunya perubahan yang mendasar dalam pengelolaan sampah yang selama ini dijalankan. Sesuai dengan pasal 19 Undang-Undang tersebut, pengelolaan sampah dilaksanakan dalam 2 kegiatan pokok, yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah.
Kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diamanatkan dalam Undang-Undang ini bermakna agar pada saatnya nanti seluruh lapisan masyarakat dapat terlayani dan seluruh sampah yang timbul dapat dipilih, dikumpulkan, diangkut, diolah dan diproses pada tempat pemprosesan akhir.
Selanjutnya dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah dalam Pasal 49 ayat (1), yang intinya mengamanatkan bahwa pengelolaan sampah di daerah di atur dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah pengelolaan sampah dibentuk dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, sehingga perlu dilakukan penanganan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir. Rancangan Peraturan Daerah ini yang berisi 22 BAB, 67 Pasal berperan penting guna melindungi kesehatan masyarakat dan kualita.








