Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto.
JAKARTA — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut, dengan tersangka seorang istri berinisial HZ (33) yang diduga menganiaya suaminya, NI (35), hingga meninggal dunia.
Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan NUH RT 03 RW 10, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu, 20 Juli 2025.
Rekonstruksi digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025, di halaman Mapolsek Kebon Jeruk. Kegiatan tersebut dipimpin oleh tim penyidik Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk dan turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi-saksi, serta pemeran pengganti korban.
Kapolsek Kebon Jeruk melalui Kanit Reskrim, AKP Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari rumah sakit mengenai adanya pasien pria dengan luka parah di bagian organ vital.
“Kami menerima informasi dari rumah sakit, lalu segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan. Ternyata benar, korban dalam kondisi kritis akibat luka di alat kelamin yang terputus,” ujar AKP Ganda kepada wartawan di lokasi rekonstruksi.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku penganiayaan adalah istri korban sendiri, HZ. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan tindakan keji tersebut karena diliputi rasa cemburu usai membaca percakapan di ponsel suaminya yang diduga berselingkuh dengan wanita lain.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 25 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian tragis tersebut secara detail.
Peristiwa bermula saat pasangan suami istri itu sedang berada di kamar. Tersangka yang mencurigai suaminya selingkuh, mengambil ponsel korban dari atas meja dan membaca isi pesan yang memicu kemarahannya. Setelah meletakkan kembali ponsel tersebut, tersangka berupaya membangunkan korban dengan maksud mengajak berhubungan badan. Namun, korban menolak dan justru pergi ke kamar mandi.
Dalam kondisi emosi yang tak terkendali, HZ kemudian menuju dapur, mengambil sebilah pisau cutter, lalu kembali ke kamar. Saat korban sudah dalam posisi berbaring dan tanpa mengenakan celana, pelaku langsung memotong alat kelamin korban.
Korban yang mengalami luka serius sempat terbangun dan bertanya, “Kenapa kamu potong?” yang dijawab oleh pelaku, “Karena kamu selingkuh, saya habis cek HP kamu.”
Tersangka sempat memasukkan potongan organ tubuh korban ke dalam plastik, kemudian bersama korban yang masih hidup, keduanya berusaha menuju rumah sakit menggunakan sepeda motor.
Mereka sempat tiba di RS Anggrek Mas, namun nyawa korban tak tertolong akibat luka berat yang dideritanya.
Atas perbuatannya, tersangka HZ dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Rekonstruksi ini penting untuk melengkapi berkas perkara dan memberikan gambaran kronologis kepada JPU agar proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tambah AKP Ganda.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyerahkan seluruh bukti serta hasil penyidikan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.**








