Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin.
PEKALONGAN, JATENG – Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjadi tersangka kasus proyek pengadaan barang dan jasa, sejumlah tenaga outsourcing mulai buka suara. Mereka membeberkan proses rekruitmen hingga mengungkap gaji yang diterima.
Salah satu tenaga outsourcing yang meminta tidak disebut nama karena alasan keamanan mengatakan, ia mulai bekerja sebagai Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) pada 2021 atau tepat setelah Bupati Fadia Arafiq terpilih sebagai Bupati Pekalongan periode pertama.
“Saya mulai bekerja dengan status PKWT pada Oktober 2021 dengan gaji Rp1,57 juta tanpa pernah ada kenaikan. Dokumen kontrak yang saya tandatangani tertulis gaji Rp2,48 juta, jadi saya tidak tahu apa saja potongannya,” ungkapnya, Kamis (5/3/2026).
Ia mengaku tidak pernah menanyakan secara rinci mengenai potongan gaji berupa apa saja karena merasa khawatir terhadap kelangsungan pekerjaannya sebagai PKWT yang sangat bergantung pada performa dan kepatuhan terhadap pimpinan sehingga harus mengikuti kebijakan atasan.
“Saya cuma pekerja orang kecil, jadi ikut atasan saja. Jadi memang saya tidak berani menanyakan langsung kepada atasan,” akunya.
Menurutnya, saat pertama kali mendaftar sebagai tenaga outsourcing, ia juga sempat diminta membayar sejumlah uang yang disebut sebagai biaya administrasi. Meski tidak ingat pasti nominalnya, ia memperkirakan jumlahnya cukup lumayan untuk ukuran orang seperti dirinya.
“Kalau nggak salah di atas Rp100 ribu tapi di bawah Rp500 ribu, itu katanya uang administrasi,” ungkapnya.
Selain gaji bulanan, ia mengaku tidak pernah menerima bonus ataupun lembur. Sementara untuk tunjangan hari raya (THR), pekerja hanya menerima parsel berisi kebutuhan pokok serta uang sekitar Rp100 ribu.
Kondisi serupa juga disampaikan mantan pekerja outsourcing lainnya yang mengaku diberhentikan sepihak tanpa pernah menerima surat teguran atau peringatan dari atasannya maupun kesalahan yang diperbuat.
“Saya mengikuti proses rekruitmen pada tahun 2022 dan setelah bekerja selama dua tahun tiba-tiba saja diberhentikan tanpa kejelasan. Pemecatan saya dilakukan secara lisan setelah dipanggil ke ruangan pimpinan,” katanya.
Dirinya menyebut selain secara lisan, pemberhentian dirinya sebagai tenaga outsourcing atau PKWT juga tidak disertai surat resmi sebagaimana dulu ia menandatangani dokumen kontrak perjanjian kerja sebagai tenaga PKWT.
“Waktu itu saya dipanggil pimpinan dan cuma diberitahu bahwa besok tidak usah lagi bekerja. Saya sempat mengajukan keberatan dan meminta alasan pemecatan namun tidak direspon,” jelasnya.
Pemberhentian dari pekerjaan tidak hanya dialami oleh dirinya seorang, namun yang ia tahu ada tujuh tenaga outsourcing lain yang juga mengalami hal yang sama di salah satu lingkungan dinas.
Kemudian selama bekerja, ia juga mengaku menerima gaji sekitar Rp1,6 juta setiap bulan. Namun ia tidak pernah mengetahui secara pasti bunyi isi kontrak kerja yang ditandatangani.
“Saya tidak tahu isi kontraknya seperti apa,” ucapnya dengan tegas.
Ia juga mengaku tidak pernah menerima THR dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Parsel yang diterima pekerja, menurutnya, justru berasal dari uang yang dikelola oleh atasannya di salah satu dinas.
“Kalau parsel ada dari atasan saya, bukan dari perusahaan penyedia jasa outsourcing. Ada juga uang inisiatif Rp100 ribu. Tapi juga bukan dari perusahaan,” bebernya.
Sementara itu, data lapangan yang dihimpun menunjukkan adanya dokumen yang mencantumkan besaran upah pekerja outsourcing dengan nilai dasar lebih tinggi dari yang diterima pekerja.
Dalam dokumen tersebut disebutkan gaji pokok pekerja sebesar Rp1.600.000 per bulan, dengan komponen BPJS Kesehatan Rp99.466 serta BPJS Ketenagakerjaan Rp13.428.
Dokumen itu juga menyebutkan perhitungan potongan BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari nilai upah sebesar Rp2.486.653,59 atau sekitar Rp24.866. Setelah potongan tersebut, gaji yang diterima pekerja tercatat sebesar Rp1.575.133,46.
Namun berdasarkan keterangan para pekerja, nominal yang mereka terima selama ini berkisar Rp1,55 juta hingga Rp1,6 juta tanpa adanya penjelasan detail terkait komponen pemotongan.
Selain itu, para pekerja juga mengaku tidak pernah memperoleh kenaikan gaji meski telah bekerja selama bertahun-tahun dengan sistem kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) yang diperpanjang setiap 12 bulan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya potongan yang tidak transparan sejak proses rekrutmen hingga masa kerja berlangsung. Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai mekanisme pengupahan maupun pemotongan gaji tenaga outsourcing tersebut.**








