Damang Dewan Adat Dayak Provinsi Kepri Hery Marhat, Kecam Pelaku Penipuan Pemberian Cek Kosong Pada Anggotanya

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Priska Sitorus. 

KOTA BATAM, KEPRI – Pemilik toko bangunan Paris jaya yang beralamat di kavling mandiri kelurahan dapur 12 kecamatan Sagulung kota Batam yang akrab di sapa pak Anuar, menuturkan kepada awak media saat beliau selesai membuat laporan ke Polsek Sagulung, Minggu (2/4/2023).

Menurut pak Anuar, kejadian bermula pada tanggal 10/09/2021 dua tahun lalu ketika pak Lukman Arifin salah seorang kontraktor datang ketoko kami untuk berbelanja bahan bangunan secara kes atau menggunakan uang tunai.

Dikarenakan sudah sering belanja di toko kami secara tidak langsung antara saya dan pak Anuar akhirnya saling kenal, sehingga ketika pak Anuar kekurangan uang saat belanja saya kasih saja.

Namun lama kelamaan hutang beliau sudah terbilang lumayan banyak, akhirnya saya minta agar pak Anuar melunasi dulu kekurangannya baru bisa mengambil belanjaan kembali, tapi saat itu Lukman datang menemui saya dengan tujuan ingin mengambil belanjaan kembali dan sekaligus membayar kekurangannya.

Lalu Lukman mengeluarkan Cek/Bilyat Giro dengan nomor warket 096089 nominal pembayaran Rp. 15 000 000 tertanggal 23/02/2022, Lukman mengatakan ini cek mundur dulu jadi nanti bulan depan baru bisa di cairkan uang nya.

Diduga seperti telah terencana jahat, belum sampai sebulan Lukman datang dan mengambil kembali belanjaan dengan nominal yang terbilang lumayan banyak dan kembali membayar dengan Cek Bilyet giro dengan nomor warket 096090 tertanggal 20/03/2022, Nominal pembayaran Rp. 24.250.000 .

“Pada 14 februari 2022 saya berniat untuk mencairkan Cek yang di berikan oleh pak Lukman sesuai dengan tujuan ya itu cak atas nama Panin Bank yang ada di tanjung uncang ,spontan saya kaget saat mendengar keterangan dari beberapa staf / pekerja Bank Panin yang mengatakan kalau cek yang saya miliki sudah di tutup oleh pemilik bernama Lukman Arifin nomor Rek 5585000218, Alamat tiban palem blok D7 no 18 tiban baru Sekupang,” katanya.

“Setelah mendapatkan bukti penolakan dari pihak bank lalu saya mencoba menghubungi Lukman melalui WhatsApp tapi sedang tidak aktif, saya mencoba datang kerumahnya di tiban tapi tak ketemu, saat saya tanya ke warga sekitar mereka tak mengatakan kalau mobilnya tidak ada orangnya juga tak ada itu mas ujar warga yang mengaku kenal dengan pak Lukman,” jelasnya.

“Tapi tak berselang beberapa hari akhirnya pak Lukman bisa di hubungi dan beliau menjelaskan dengan berbagai alasan yang bernada rayuan bak dewa amor yang sedang di mabuk cinta kepada sang ratu,” ungkapnya.

“Tapi setelah lama kelamaan pak Lukman sepertinya sudah kehabisan kata untuk sebuah niat penipuan kepada saya maka akhirnya beliau susah di hubungi dan terkesan lari dari tanggung jawabnya makanya saya berniat membuat laporan polisi agar bisa di proses sebagai mana hukum yang berlaku,” katanya.

Masih Anuar menjelaskan kalau beliau sudah empat kali datang ke kantor Polsek Sagulung ini, tapi sepertinya belum mendapatkan pelayanan yang maksimal di karenakan berbagai alasan yang terkesan tidak masuk akal yang ini nya di tolak, terakhir saya datang saya di suruh oleh pihak Kapolsek Sagulung untuk melakukan somasi ke pak Lukman.

Makanya hari ini Minggu tanggal 2/4/23 saya minta di dampingi sama Damang adat Dayak provinsi Kepri bang Hery marhat dan pak Taherman tanjung serta 5 teman teman media agar bisa membantu saya membuat laporan ke Polsek Sagulung supaya pak Lukman Arifin bisa di proses hukum agar jangan ada lagi toko bangunan seperti saya kena tipu muslihat yang dilakukan pak Lukman.

“Alhamdulillah hari ini kami di layani dengan baik oleh salah satu anggota kepolisian Polsek Sagulung, walau pun hanya janji akan melakukan gelar perkara secara internal kepolisian tapi saya sangat yakin kalau apa yang di sampaikan akan berjalan sesuai dengan harapan kami,” ujar Anuar.

Hery Marhat mengatakan, “akan mengawal kasus penipuan yang menimpa Anuar ini sampai tuntas, dan pak Lukman sudah seharusnya diberikan pelajaran hukum yang berlaku di negar kita dan juga memahami hukum adat dan tradisi bangsa Indonesia yang mana tidak membenarkan tindakan penipuan yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang lain,” katanya.

Hery Marhat menambahkan, “kalau pihak kepolisian juga harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat khusus nya kepada pak Anuar yang sudah dengan jelas dan terbukti serta meyakinkan telah mengalami penipuan dari pak lukman arifin,” jelasnya.

Bagi pelaku Penipuan seperti pak Lukman sebenarnya pemerintah sudah mengatur berbagai regulasi regulasi yang tertuang dalam Pasal 378 KUHP yang menyatakan Barangsiapa dengan maksud untuk menguntunggkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (heodaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi uang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kemudian merujuk kepada Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No. 133 K/Kr/1973 tanggal 15 November 1975 yang menyatakan “Seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termasuk dalam bentuk pelanggaran KUHP” pidana.

“Jadi saya harap kepada pihak kepolisian agar bisa merespon secara serius kasus ini agar tidak menimbulkan tindakan tindakan di luar konteks hukum dari pak anuar yang merasa telah dirugikan secara materi moril dan materiil, namun tidak mendapatkan rasa keadilan,” ujar Hery Marhat.

Lukman Arifin saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadi nya tidak membalas alias bungkam.

Pos terkait