Desak Pemkab Tangerang Bertanggung Jawab Atas Korban Jalan Rusak, Prioritas Anggaran Dipertanyakan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rusdin. 

KAB. TANGERANG, BANTEN – Ketua Umum LSM Bimpar Indonesia, Muhammad Kadfi, yang tergabung dalam Aliansi Peduli Tangerang, menyampaikan sikap tegas menyusul kembali terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak dan berlubang di wilayah Kabupaten Tangerang hingga menimbulkan korban meninggal dunia, Minggu (22/02/2026).

Menurut Kadfi, peristiwa tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai musibah semata, melainkan konsekuensi dari lemahnya pengelolaan infrastruktur yang berkaitan langsung dengan keselamatan publik.

“Setiap korban jiwa akibat jalan rusak adalah alarm keras bagi pemerintah daerah. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar slogan pembangunan,” tegas Muhammad Kadfi.

Secara normatif, kewajiban penyelenggara jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 24 ditegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, maka wajib dipasang rambu atau tanda peringatan untuk mencegah terjadinya korban.

Lebih lanjut, Pasal 273 dalam undang-undang yang sama mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan. Ancaman hukuman menjadi lebih berat apabila kecelakaan tersebut menyebabkan korban luka berat atau meninggal dunia.

Dengan demikian, secara hukum terdapat ruang pertanggungjawaban pidana apabila terbukti adanya unsur kelalaian atau pembiaran terhadap kondisi jalan yang membahayakan pengguna jalan.

Dalam konteks kewenangan, sebagian besar ruas jalan penghubung antar kecamatan dan jalan lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang berstatus jalan kabupaten. Artinya, tanggung jawab pemeliharaan dan perbaikan berada pada Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Aliansi Peduli Tangerang menilai, apabila kecelakaan terjadi pada ruas jalan berstatus kabupaten, maka secara administratif maupun hukum, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang tidak dapat dihindari.

Muhammad Kadfi juga menyoroti struktur anggaran daerah yang dinilai perlu dievaluasi. Ia menyebut terdapat alokasi besar untuk peningkatan infrastruktur publik, pelayanan dasar, serta penanganan kemiskinan yang disebut mencapai Rp1,6 triliun. Namun di sisi lain, kondisi sejumlah ruas jalan masih ditemukan rusak parah, berlubang, dan membahayakan pengguna jalan.

Sorotan turut diarahkan pada peningkatan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati. Sebelumnya, BPO tercatat sekitar Rp600 juta per bulan. Pada tahun 2026, anggaran tersebut meningkat menjadi sekitar Rp7,7 miliar per tahun atau hampir Rp700 juta per bulan. Kenaikan ini dinilai signifikan di tengah kondisi infrastruktur dasar yang masih bermasalah.

Aliansi Peduli Tangerang menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukanlah serangan personal, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap tata kelola pemerintahan. Mereka menilai publik berhak mempertanyakan sensitivitas prioritas anggaran ketika belanja penunjang operasional meningkat, sementara perbaikan jalan rusak dinilai belum optimal dan di sejumlah titik belum dilengkapi rambu peringatan memadai.

Atas dasar itu, LSM Bimpar Indonesia bersama Aliansi Peduli Tangerang mendesak:

1. Dilakukan audit terbuka terhadap penggunaan anggaran infrastruktur jalan.

2. Percepatan perbaikan darurat pada seluruh titik rawan kecelakaan.

3. Penyelidikan hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam UU LLAJ.

Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap kondisi daerah, Aliansi Peduli Tangerang menyatakan akan menggelar aksi di Kantor Bupati Kabupaten Tangerang dalam waktu dekat.

“Kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujar Kadfi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan oleh LSM Bimpar Indonesia dan Aliansi Peduli Tangerang.**

Pos terkait