Desakan Pelepasan Tanah Adat Ditolak, Marga Klagilit/Maburu Tegas Tolak Ekspansi Sawit PT IKSJ di Moi Segen

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD – Upaya ekspansi perkebunan kelapa sawit oleh PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) kembali menuai penolakan tegas dari masyarakat adat Moi, khususnya Marga Klagilit/Maburu di Distrik Moi Segen, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Penolakan tersebut menyusul kedatangan seorang pria bernama Algius, yang mengaku sebagai perwakilan PT IKSJ, pada Senin sore, 19 Januari 2026, sekitar pukul 17.47 WIT. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan meminta pelepasan tanah adat seluas kurang lebih 700 hektare untuk kepentingan pengembangan perkebunan kelapa sawit.

Wilayah yang diminta merupakan tanah ulayat Marga Klagilit/Maburu yang secara turun-temurun dikuasai, dijaga, dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat Moi. Permintaan tersebut langsung ditolak karena dinilai melanggar hak ulayat dan tidak pernah melalui mekanisme persetujuan adat yang sah.

PT Inti Kebun Sejahtera diketahui telah beroperasi di wilayah Moi Segen sejak tahun 2007–2008 dan merupakan anak perusahaan dari Ciliandry Anky Abadi (CAA), kelompok usaha kelapa sawit milik keluarga pengusaha besar Fangiono.

“Ini bukan kali pertama mereka datang. Sejak awal kami sudah menyatakan penolakan. Namun pihak perusahaan terus berulang kali mendatangi kami dengan berbagai cara dan janji-janji manis,” ujar salah satu perwakilan Marga Klagilit/Maburu.

Sebelumnya, pertemuan serupa juga terjadi pada Desember 2025 di pinggir jalan Kampung Klasari, Distrik Moi Segen. Dalam pertemuan tersebut, Marga Klagilit/Maburu telah menyampaikan peringatan keras agar pihak perusahaan tidak lagi mempengaruhi maupun menghasut orang tua adat.

“Kami sudah mengingatkan agar tidak mengadu domba dan mempengaruhi orang tua adat. Tindakan seperti itu berpotensi merusak hubungan dan kerukunan antar-marga yang selama ini kami jaga,” tegas perwakilan marga.

Penolakan ini berlandaskan hukum adat Moi yang hingga kini masih hidup dan dihormati oleh masyarakat. Dalam sistem adat Moi, tanah adat merupakan hak ulayat kolektif yang tidak dapat diperjualbelikan atau dilepaskan secara sepihak. Setiap rencana pemanfaatan tanah adat wajib memenuhi sejumlah ketentuan adat, antara lain:

Pertama, adanya musyawarah adat resmi yang melibatkan Dewan Adat, kepala marga, dan para tua-tua adat sebagai pemegang hak ulayat.

Kedua, adanya persetujuan bulat dari seluruh pemilik hak ulayat. Penolakan satu marga saja sudah cukup untuk membatalkan rencana pemanfaatan tanah adat.

Ketiga, larangan keras menghasut atau memecah belah marga. Dalam hukum adat Moi, tindakan mengadu domba atau mempengaruhi orang tua adat di luar forum adat merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi adat, mulai dari denda adat, permintaan maaf terbuka, hingga pengucilan sosial.

Keempat, perlindungan hutan dan tanah adat sebagai sumber kehidupan, identitas, serta warisan leluhur yang wajib dijaga untuk generasi mendatang. Alih fungsi tanpa izin adat dipandang sebagai pelanggaran nilai sakral adat Moi.

Selain bertentangan dengan hukum adat, masyarakat adat menilai pendekatan yang dilakukan perusahaan juga tidak sejalan dengan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan, yang menjadi standar perlindungan hak masyarakat adat dalam setiap aktivitas investasi, khususnya di Papua.

Atas kejadian ini, Marga Klagilit/Maburu meminta perhatian dan pengawasan serius dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta lembaga adat, pegiat lingkungan hidup, dan organisasi hak asasi manusia agar hak-hak masyarakat adat tidak terus diabaikan.

Mereka juga menegaskan bahwa Papua bukanlah tanah kosong yang dapat dikuasai tanpa persetujuan pemilik adat yang sah.

“Papua bukan tanah kosong. Tanah ini punya pemilik adat yang jelas dan dijaga oleh hukum adat yang hidup sampai hari ini,” tegas perwakilan marga.

Tokoh Adat Moi, Yakub Klagilit, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mempertahankan tanah ulayat Marga Klagilit/Maburu dari segala bentuk tekanan dan upaya pelepasan paksa.

“Kami berdiri di atas hukum adat. Selama tidak ada persetujuan adat yang sah, tanah ini tidak boleh disentuh siapa pun. Tanah adat adalah identitas dan kehidupan kami,” tegas Yakub.**

Pos terkait