Laporan wartawan sorotnews.co.id : Priska Sitorus.
BATAM, KEPRI – Polemik proyek pembangunan Sport Facility dan F&B Complex yang dikerjakan PT OKP di kawasan Batu Ampar kembali mencuat. Proyek tersebut sebelumnya disorot karena diduga belum melengkapi sejumlah dokumen legalitas penting, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lingkungan, meskipun aktivitas pembangunan fisik terus berlangsung.
Selain persoalan perizinan bangunan, proyek ini juga menjadi perhatian publik karena adanya aktivitas yang diduga mengarah pada penimbunan bibir pantai atau reklamasi. Berdasarkan ketentuan, kegiatan tersebut seharusnya telah mengantongi izin pemanfaatan ruang laut serta dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL sebelum dilaksanakan.
Dalam upaya menjaga keberimbangan informasi, tim Sorotnews.co.id kembali melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait.
Pihak Kelurahan Sungai Jodoh menyatakan bahwa kewenangan terkait perizinan berada pada dinas teknis di tingkat pemerintah daerah.
“Baiknya terkait izin langsung ke dinas terkait saja, kami juga sudah laporkan ke dinas terkait ini,” ujar Lurah Sungai Jodoh saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pihak kelurahan telah mengetahui adanya aktivitas proyek tersebut dan telah meneruskan laporan kepada instansi berwenang.
Konfirmasi juga dilakukan kepada AP Premiere Hotel yang lokasinya berada di sekitar proyek. Hal ini menyusul informasi yang berkembang di lapangan terkait dugaan keterkaitan lokasi.
HR Manager AP Premiere, Lasma, menegaskan bahwa proyek tersebut tidak memiliki hubungan dengan pihak hotel.
“Tidak ada hubungan dengan hotel kami, silakan dikonfirmasi ke pihak yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan terkait persoalan tersebut.
Seiring berlanjutnya investigasi, sejumlah instansi dinilai memiliki kewenangan untuk memastikan legalitas proyek tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Beberapa instansi yang dinilai berperan antara lain:
BP Batam terkait status alokasi lahan dan kegiatan pembangunan
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam terkait penerbitan PBG
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam terkait perizinan usaha
Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait dokumen AMDAL atau UKL-UPL
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau terkait dugaan reklamasi wilayah pesisir
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam terkait penegakan peraturan daerah
Aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana.
Pengawasan lintas instansi dinilai penting agar seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun preseden buruk terhadap kepatuhan investasi di Batam.
Hingga pemberitaan ini diterbitkan, Sorotnews.co.id masih terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada BP Batam, Pemerintah Kota Batam, serta instansi teknis lainnya guna memperoleh kejelasan terkait status legalitas proyek tersebut.
Tim redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada pihak PT OKP maupun kontraktor pelaksana sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari investigasi berkelanjutan dan akan terus diperbarui sesuai perkembangan data serta hasil konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.**








