Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
BINTUNI, PBD – Dugaan ketidaksinkronan antara data anggaran dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni menjadi sorotan berbagai pihak. Perbedaan signifikan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, dalam data SIRUP tercatat sebanyak 593 paket pekerjaan dengan total pagu anggaran mencapai sekitar Rp.938,6 miliar. Sementara itu, dalam DPA Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2026, nilai anggaran yang tersedia hanya berkisar Rp.400 miliar.
Selisih anggaran yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut memunculkan pertanyaan terkait sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran di lingkungan pemerintah daerah. Kondisi ini tidak hanya membingungkan pelaku usaha jasa konstruksi, tetapi juga berpotensi mengganggu proses pengadaan barang dan jasa secara keseluruhan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada pihak terkait. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin (30/3/2026), Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR yang juga menjabat sebagai Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni menyampaikan bahwa pihaknya masih akan melakukan koordinasi internal.
“Saya koordinasi dulu dengan Pak Jonatir dan PPK Ade,” ujarnya singkat.
Selanjutnya, awak media diarahkan untuk menghubungi Kepala Bidang Bina Marga. Namun, saat dikonfirmasi pada Selasa (31/3/2026), pejabat tersebut belum memberikan penjelasan rinci.
“Sabar dulu e, saya masih di jalan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesan lanjutan, ia kembali menyampaikan bahwa sabar dulu kah, nanti kita ketemu dulu, saya masih di jalan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab perbedaan data anggaran tersebut.
Sorotan juga datang dari LSM BARAPEN Papua yang menilai ketidaksesuaian tersebut sebagai persoalan serius yang harus segera dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Perbedaan angka ini sangat mencolok dan perlu segera dijelaskan oleh pemerintah daerah, khususnya Kepala Dinas PUPR dan Bupati Teluk Bintuni,” tegas perwakilan LSM BARAPEN Papua.
LSM tersebut mengingatkan bahwa ketidaksinkronan antara SIRUP dan DPA berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari kerugian bagi kontraktor hingga membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum.
“Jika kondisi ini dibiarkan, bukan hanya merugikan kontraktor, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Selain itu, LSM BARAPEN Papua menekankan pentingnya ketelitian dan akuntabilitas dalam proses penginputan serta pengelolaan data anggaran. Transparansi dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Di tengah upaya pemerintah pusat mendorong efisiensi anggaran, pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan setiap proses perencanaan dan penganggaran berjalan selaras dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dalam pengelolaan anggaran publik bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga menyangkut tanggung jawab terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara luas.**








