Diduga Korupsi Dana dari Pengembang, Kades dan Ketua BPD Entalsewu Resmi Ditahan Kejari Sidoarjo

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SIDOARJO, JATIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menetapkan Kepala Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sukriwanto, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Entalsewu, Asrudin, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kompensasi dari pihak ketiga senilai Rp3,6 miliar.

Penahanan kedua tersangka dilakukan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo. Keduanya langsung ditahan pada Senin malam, 21 Juli 2025.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa dana sebesar Rp3,6 miliar tersebut berasal dari pengembang perumahan PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA) sebagai bentuk kompensasi atas pelepasan tanah gogol desa pada tahun 2022.

“Dana ini semestinya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum di Desa Entalsewu. Namun kenyataannya, tidak pernah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” tegas John kepada wartawan, Selasa (22/7).

Kejaksaan menilai pengelolaan dana tersebut tidak mengikuti mekanisme yang diatur dalam sistem keuangan desa, yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas atas setiap penerimaan dan pengeluaran dana desa.

Menurut hasil penyidikan sementara, sekitar Rp2,3 miliar dari dana tersebut didistribusikan secara sepihak kepada sejumlah warga, ketua RT, tempat ibadah, pembangunan jalan, serta kegiatan pengurukan makam di Dusun Pendopo. Sisanya dimasukkan ke kas desa tanpa musyawarah desa (Musdes) dan tidak tercatat secara resmi dalam laporan keuangan desa.

“Masalah utamanya adalah dana ini tidak dikelola sesuai aturan. Bahkan, ada indikasi kuat bahwa sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah John.

Atas perbuatannya, Sukriwanto dan Asrudin dijerat dengan : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Pasal 3 jo. Pasal 18, dan/atau Pasal 8 jo. Pasal 18.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Kedua tersangka kini mendekam di rumah tahanan negara (Rutan) Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kejari Sidoarjo memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengelolaan dana desa yang tidak sah ini.

“Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Kami akan mendalami aliran dana dan pihak yang turut bertanggung jawab,” tutup John.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa, terutama dana yang bersumber dari pihak ketiga. Dana kompensasi dari pengembang harus masuk ke APBDes dan digunakan sesuai hasil musyawarah serta regulasi yang berlaku.**

Pos terkait